KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang AKBP Bambang Kayun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus suap dan gratifikasi bernilai puluhan miliar rupiah yang menjerat AKBP Bambang Kayun Bagus PS. KPK sedang membidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di dalamnya.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penerapan pasal TPPU ini bertujuan untuk memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
"Bagaimana kemungkinan-kemungkinan penerapan Pasal TPPU. Apakah ada cukup alat bukti, unsur menyamarkan, unsur menyembunyikan, unsur membelanjakan? Itu terus kami dalami," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
KPK memanggil sejumlah saksi untuk mendalami dugaan TPPU Bambang Kayun tersebut. "Setiap saksi yang kemudian dipanggil dalam proses penyidikan yang sedang kami lakukan pasti kemudian kami telusuri dan dalami ke arah sana [dugaan TPPU]," ungkapnya.
KPK memperpanjang masa penahanan Bambang Kayun hinga 3 Maret 2023. Ali mengatakan tim penyidik masih butuh waktu untuk memaksimalkan pengumpulan alat bukti.
"Perpanjangan penahanan ini sebagai salah satu langkah Tim Penyidik untuk lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti sebagaimana dugaan unsur pasal suap yang disangkakan pada Tersangka dimaksud," kata Ali.
Bambang Kayun adalah tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).Dia diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp56 miliar hingga mobil mewah.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penerapan pasal TPPU ini bertujuan untuk memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
"Bagaimana kemungkinan-kemungkinan penerapan Pasal TPPU. Apakah ada cukup alat bukti, unsur menyamarkan, unsur menyembunyikan, unsur membelanjakan? Itu terus kami dalami," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
KPK memanggil sejumlah saksi untuk mendalami dugaan TPPU Bambang Kayun tersebut. "Setiap saksi yang kemudian dipanggil dalam proses penyidikan yang sedang kami lakukan pasti kemudian kami telusuri dan dalami ke arah sana [dugaan TPPU]," ungkapnya.
KPK memperpanjang masa penahanan Bambang Kayun hinga 3 Maret 2023. Ali mengatakan tim penyidik masih butuh waktu untuk memaksimalkan pengumpulan alat bukti.
"Perpanjangan penahanan ini sebagai salah satu langkah Tim Penyidik untuk lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti sebagaimana dugaan unsur pasal suap yang disangkakan pada Tersangka dimaksud," kata Ali.
Bambang Kayun adalah tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).Dia diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp56 miliar hingga mobil mewah.
(muh)