AKBP Bambang Kayun Segera Disidang di Pengadilan Tipikor PN Jakpus

Selasa, 16 Mei 2023 - 11:17 WIB
Tersangka suap dan gratifikasi, AKBP Bambang Kayun memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). FOTO/ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA
JAKARTA - AKBP Bambang Kayun , tersangka penerima suap dan gratifikasi sebesar Rp57,1 miliar, segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan hingga surat dakwaan atas nama perwira polisi tersebut.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim JPU telah siap membacakan surat dakwaan untuk AKBP Bambang Kayun. Ali menyebut Bambang Kayun bakal didakwa atas dugaan penerimaan suap sebesar Rp57,1 miliar.

"Tim Jaksa KPK mendakwa dengan pasal penerimaan suap senilai Rp57,1 miliar," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (16/5/2023).



KPK tinggal menunggu agenda sidang perdana dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa AKBP Bambang Kayun.



"Tim jaksa menunggu penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," katanya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi pengurusan perkara. Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp56 miliar hingga mobil mewah.

Bambang Kayung yang menjabat terakhir sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri itu disinyalir menerima suap sebesar Rp6 miliar ditambah satu unit mobil mewah dari tersangka Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) secara bertahap. Emilya dan Herwansyah merupakan pasangan suami istri yang sedang berperkara di Polri.

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More