Berdayakan Penyandang Disabilitas lewat Sistem Informasi Ketenagakerjaan
Rabu, 22 Juli 2020 - 18:40 WIB
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker ) Ida Fauziyah mengajak semua pihak termasuk Bada Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memberdayakan penyandang disabilitas.
Hal tersebut diungkapkan Ida saat acara penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) Kemnaker dengan Kementerian BUMN terkait komitmen bersama tentang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas pada BUMN, di Jakarta, Rabu (22/7/2020)
“Kami mengajak kita semua untuk bergandengan tangan, terutama kepada Saudara Menteri BUMN dan lima Direktur Utama Perusahaan BUMN yang telah menandatangani 5 komitmen bersama ini, serta mendorong 100 BUMN lainnya yang hadir atau mengikuti acara ini melalui media online dapat berkomitmen melalui penandatanganan komitmen bersama ini dalam proses selanjutnya,” kata Ida.
Penandatanganan nota kesepahaman dan komitmen bersama ini disaksikan Staf Khusus Presiden Diaz Hendropriyono dan Angkie Yudistia, Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos, Ketua Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia, Para Direktur Utama dan Pimpinan BUMN, dan Ketua Forum Human Capital Indonesia Herdy Harman.
Ida Ida Fauziyah tujuan kegiatan tersebut sebagai upaya melaksanakan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 pasal 53 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 % dari jumlah pegawai atau pekerja.
“Dengan kondisi saat ini, BUMN diharapkan tetap mempekerjakan penyandang disabilitas dan terus memberikan kesempatan kepada mereka sebagai wujud pemenuhan hak untuk membuktikan peran dan partisipasinya dalam pembangunan sesuai dengan potensi dan kemampuannya,” kata Menaker Ida.( )
Menaker Ida juga mengungkapkan kegiatan ini sebagai komitmen kedua belah pihak dalam mewujudkan hak pekerjaan bagi penyandang disabilitas dan mengamalkan sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, serta amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Dalam acara ini, Menaker juga meluncurkan layanan informasi ketenagakerjaan disabilitas pada sistem informasi ketenagakerjaan, sebagai bagian pelayanan penyediaan akses informasi upaya pemenuhan hak bidang ketenagakerjaan bagi penyandang disbilitas atau difabel, serta tindak lanjut atas nota kesepahaman dan komitmen bersama ini.
Dia berharap, dengan diluncurkannya layanan ini dapat menambah khasanah informasi dan layanan konsultasi ketenagakerjaan inklusi. Tidak berhenti di situ, dia juga mendorong supaya layanan informasi ini terus dikembangkan. Hal itu menurutnya, agar penyediaan informasi yang akses dan inklusi bagi semua penggunanya menjadi semakin lengkap.
“Diperlukan dukungan dunia usaha dan Human Capital Division BUMN dapat memasukan lowongan kerja, khususnya lowongan bagi penyandang disabilitas ke dalam karier hub dalam layanan ini dan melengkapi data ketenagakerjaan, khususnya tenaga kerja penyandang disabilitas pada wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan pada Sisnaker Kemnaker,” tuturnya.
Hal tersebut diungkapkan Ida saat acara penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) Kemnaker dengan Kementerian BUMN terkait komitmen bersama tentang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas pada BUMN, di Jakarta, Rabu (22/7/2020)
“Kami mengajak kita semua untuk bergandengan tangan, terutama kepada Saudara Menteri BUMN dan lima Direktur Utama Perusahaan BUMN yang telah menandatangani 5 komitmen bersama ini, serta mendorong 100 BUMN lainnya yang hadir atau mengikuti acara ini melalui media online dapat berkomitmen melalui penandatanganan komitmen bersama ini dalam proses selanjutnya,” kata Ida.
Penandatanganan nota kesepahaman dan komitmen bersama ini disaksikan Staf Khusus Presiden Diaz Hendropriyono dan Angkie Yudistia, Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos, Ketua Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia, Para Direktur Utama dan Pimpinan BUMN, dan Ketua Forum Human Capital Indonesia Herdy Harman.
Ida Ida Fauziyah tujuan kegiatan tersebut sebagai upaya melaksanakan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 pasal 53 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 % dari jumlah pegawai atau pekerja.
“Dengan kondisi saat ini, BUMN diharapkan tetap mempekerjakan penyandang disabilitas dan terus memberikan kesempatan kepada mereka sebagai wujud pemenuhan hak untuk membuktikan peran dan partisipasinya dalam pembangunan sesuai dengan potensi dan kemampuannya,” kata Menaker Ida.( )
Menaker Ida juga mengungkapkan kegiatan ini sebagai komitmen kedua belah pihak dalam mewujudkan hak pekerjaan bagi penyandang disabilitas dan mengamalkan sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, serta amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Dalam acara ini, Menaker juga meluncurkan layanan informasi ketenagakerjaan disabilitas pada sistem informasi ketenagakerjaan, sebagai bagian pelayanan penyediaan akses informasi upaya pemenuhan hak bidang ketenagakerjaan bagi penyandang disbilitas atau difabel, serta tindak lanjut atas nota kesepahaman dan komitmen bersama ini.
Dia berharap, dengan diluncurkannya layanan ini dapat menambah khasanah informasi dan layanan konsultasi ketenagakerjaan inklusi. Tidak berhenti di situ, dia juga mendorong supaya layanan informasi ini terus dikembangkan. Hal itu menurutnya, agar penyediaan informasi yang akses dan inklusi bagi semua penggunanya menjadi semakin lengkap.
“Diperlukan dukungan dunia usaha dan Human Capital Division BUMN dapat memasukan lowongan kerja, khususnya lowongan bagi penyandang disabilitas ke dalam karier hub dalam layanan ini dan melengkapi data ketenagakerjaan, khususnya tenaga kerja penyandang disabilitas pada wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan pada Sisnaker Kemnaker,” tuturnya.
(dam)
tulis komentar anda