Apa yang Kita Pahami tentang Hukum?

Sabtu, 06 Mei 2023 - 08:54 WIB
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/SINDOnews
Romli Atmasasmita

Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

MASYARAKAT dan hukum berkelindan satu sama lain sejak bangun tidur sampai kita tidur kembali di malam hari. Pendapat Ahli hukum, Junani, Ubi societan Ubi ius; di mana ada masyarakat disitu ada hukum adalah benar sekali, setiap gerak tindakan manusia selalu terjadi dan dilakukan dalam hubungan sosialnya di dalam masyarakat.



Di dalam kalangan masyarakat lokal (tradisional) sejak lama terdapat hukum adat (adatrrecht) yang mengatur kehidupan dalam kesatuan masyarakat adat setempat. Begitu juga hukum yang berlaku di dalam masyarakat modern (urban) terdapat hukum (UU) yang dilahirkan dari Kerjasama Pemerintah (eksekutif) dan DPR (parlemen).

Hukum yang kita pahami identik dengan UU yang berpijak pada keadaan saat ini ternyata dalam kenyataan sama sekali tidak sama; jika paham klasik tentang Hukum adalah statis tetapi pada pertengahan abad 19, Hukum adalah kenyataan sosial.

Lain akademisi hukum lain masyarakat dalam memandang hukum; masyarakat memandang hukum yang diterapkan saat ini,” tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas”; begitulah kiasannya. Akademisi memandang hukum sebagai norma tertulis yang statis dan dinamis yang harus dipatuhi setiap orang; ada juga akademisi memandang sebagai nilai (values) yang dijadikan petunjuk moral bagi setiap individu dalam bermasyarakat.

Selain hukum dalam arti tertulis (UU) juga hukum pada masyarakat timur khususnya Indonesia, termasuk norma yag diakui turun temurun warisan nenek moyang yang lazim disebut hukum adat (AdatRecht); adat istiadat yang dijalankan dan telah menjadi kebiasaan mengikat bagi setiap individu dalam kesatuan masyarakat adat.

Peristiwa-peristiwa kejahatan berdampak besar terhadap kehidupan masyarakat, bangsa dan negara seperti korupsi, pencucian uang, perdagangan orang khusus perempuan dan anak serta narkoba merupakan kenyataan yang terjadi dalam keseharian kehidupan kita sehingga tidak dapat dinafikkan pendapat bahwa, kearifan lokal masyarakat adat tergerus oleh ekses-ekses negative peradaban modern; keadaan ini terjadi sejak pertengahan abad 19 dan meningkat frekuensi, kualitas dan kuantitasnya memasuki abad 20 sampai 21.

Peristiwa kejahatan sedemikian merupakan tantangan kehidupan masyarakat abad 20 dan abad 21 sehingga hukum berupaya meningkatkan kualitas penormaan dengan memperketat aturan dan memperberat ancaman hukumannya; yang terjadi adalah untuk Sebagian terbesar kontra poduktif, yaitu daya tampung rumah tahanan dan Lembaga pemasyarakatan semakin bertambah dan terjadi overkapasitas sedangkan daya cegah dan tangkal negara terhadap kejahatan terorganisasis semakin melemah sehingga ahli hukum memandang Hukum tidak berdaya secara efisien mengatasi keadaan tersebut.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More