Satgas TPPU Gelar Rapat Perdana Hari Ini
Jum'at, 05 Mei 2023 - 06:49 WIB
JAKARTA - Satuan Tugas ( Satgas ) Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) akan menggelar rapat perdana, Jumat (5/5/2023) pagi ini. Satgas yang salah satu tugasnya mengusut transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini baru resmi dibentuk pada Rabu (3/5/2023) lalu.
"Rapat pertama Satgas akan dilakukan Jumat pagi," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Mahfud membantah anggapan pembentukan Satgas TPPU terlambat. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, pemerintah telah melakukan langkah cepat untuk mengusut kasus tersebut.
"Saya jelaskan dulu bahwa kasus ini (transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu) bukan sensasi dan tak pernah tenggelam setelah dibicarakan dengan riuh di publik dan di DPR. Juga sama sekali tidak terlambat atau terkendala. Bahwa Satgas dibentuk dengan SK awal Mei itu artinya sudah cepat," katanya.
Pembentukan Satgas, kata Mahfud, hanya terkendala cuti lebaran. Pemerintah telah menyusun segalanya, mulai dari perencanaan awal, hingga menentukan siapa saja anggotanya.
"Masih ingat, kan? Perdebatan hukum dan politik tentang ini terakhir tanggal 11 April 2023 di Komisi III DPR. Saat itu Komite TPPU menyampaikan rencana pembentukan Satgas. Tapi tanggal 19 April 2023 sudah liburan puasa. Praktis kegiatan pembentukan Satgas mulai dari perencanaan, rapat internal, sampai menghubungi calon anggota Satgas hanya tersisa beberapa hari," katanya.
"Apalagi kegiatan kantor baru efektif mulai 2 Mei 2023 karena yang menggabungkan cuti bersama dan cuti tahunannya juga baru masuk kantor 2 Mei 2023. Baru berkantor 2 hari langsung kita umumkan Satgasnya. Jadi ini sudah kerja cepat," katanya.
Untuk diketahui, Satgas TPPU terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. Tim pengarah ada tiga orang, yakni Menko Polhukam selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional TPPU Mahfud MD; Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU Airlangga Hartarto dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku sekretaris merangkap anggota komite TPPU Ivan Yustiavandana.
"Rapat pertama Satgas akan dilakukan Jumat pagi," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Mahfud membantah anggapan pembentukan Satgas TPPU terlambat. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, pemerintah telah melakukan langkah cepat untuk mengusut kasus tersebut.
"Saya jelaskan dulu bahwa kasus ini (transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu) bukan sensasi dan tak pernah tenggelam setelah dibicarakan dengan riuh di publik dan di DPR. Juga sama sekali tidak terlambat atau terkendala. Bahwa Satgas dibentuk dengan SK awal Mei itu artinya sudah cepat," katanya.
Pembentukan Satgas, kata Mahfud, hanya terkendala cuti lebaran. Pemerintah telah menyusun segalanya, mulai dari perencanaan awal, hingga menentukan siapa saja anggotanya.
"Masih ingat, kan? Perdebatan hukum dan politik tentang ini terakhir tanggal 11 April 2023 di Komisi III DPR. Saat itu Komite TPPU menyampaikan rencana pembentukan Satgas. Tapi tanggal 19 April 2023 sudah liburan puasa. Praktis kegiatan pembentukan Satgas mulai dari perencanaan, rapat internal, sampai menghubungi calon anggota Satgas hanya tersisa beberapa hari," katanya.
"Apalagi kegiatan kantor baru efektif mulai 2 Mei 2023 karena yang menggabungkan cuti bersama dan cuti tahunannya juga baru masuk kantor 2 Mei 2023. Baru berkantor 2 hari langsung kita umumkan Satgasnya. Jadi ini sudah kerja cepat," katanya.
Baca Juga
Untuk diketahui, Satgas TPPU terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. Tim pengarah ada tiga orang, yakni Menko Polhukam selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional TPPU Mahfud MD; Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU Airlangga Hartarto dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku sekretaris merangkap anggota komite TPPU Ivan Yustiavandana.
Lihat Juga :
tulis komentar anda