Satgas TPPU Gelar Rapat Perdana Hari Ini

Jum'at, 05 Mei 2023 - 06:49 WIB
loading...
Satgas TPPU Gelar Rapat...
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) akan menggelar rapat perdana, Jumat (5/5/2023) pagi ini. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas ( Satgas ) Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) akan menggelar rapat perdana, Jumat (5/5/2023) pagi ini. Satgas yang salah satu tugasnya mengusut transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini baru resmi dibentuk pada Rabu (3/5/2023) lalu.

"Rapat pertama Satgas akan dilakukan Jumat pagi," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

Mahfud membantah anggapan pembentukan Satgas TPPU terlambat. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, pemerintah telah melakukan langkah cepat untuk mengusut kasus tersebut.



"Saya jelaskan dulu bahwa kasus ini (transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu) bukan sensasi dan tak pernah tenggelam setelah dibicarakan dengan riuh di publik dan di DPR. Juga sama sekali tidak terlambat atau terkendala. Bahwa Satgas dibentuk dengan SK awal Mei itu artinya sudah cepat," katanya.

Pembentukan Satgas, kata Mahfud, hanya terkendala cuti lebaran. Pemerintah telah menyusun segalanya, mulai dari perencanaan awal, hingga menentukan siapa saja anggotanya.

"Masih ingat, kan? Perdebatan hukum dan politik tentang ini terakhir tanggal 11 April 2023 di Komisi III DPR. Saat itu Komite TPPU menyampaikan rencana pembentukan Satgas. Tapi tanggal 19 April 2023 sudah liburan puasa. Praktis kegiatan pembentukan Satgas mulai dari perencanaan, rapat internal, sampai menghubungi calon anggota Satgas hanya tersisa beberapa hari," katanya.

"Apalagi kegiatan kantor baru efektif mulai 2 Mei 2023 karena yang menggabungkan cuti bersama dan cuti tahunannya juga baru masuk kantor 2 Mei 2023. Baru berkantor 2 hari langsung kita umumkan Satgasnya. Jadi ini sudah kerja cepat," katanya.



Untuk diketahui, Satgas TPPU terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. Tim pengarah ada tiga orang, yakni Menko Polhukam selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional TPPU Mahfud MD; Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU Airlangga Hartarto dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku sekretaris merangkap anggota komite TPPU Ivan Yustiavandana.

Tim pelaksana, terdiri dari ketua yakni Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, kemudian wakilnya Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, sekretaris adalah Direktur Analisis dan Pemeriksaan 1 PPATK.

Adapun anggotanya terdiri dari Dirjen Pajak Kemenkeu, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabreskrim) Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN, dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selama melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, dan perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang terdiri atas:

1. Yunus Hussein, mantan Kepala PPATK
2. Muhammad Yusuf, mantan Kepala PPATK
3. Rimawan Pradiptyo, Dosen FEB UGM
4. Wuri Handayani, Dosen FEB UGM
5. Laode M Syarif, mantan Pimpinan KPK
6. Topo Santoso, Guru Besar FH UI
7. Gunadi
8. Danang Widoyoko, TII
9. Faisal Basri (ekonom)
10. Mutia Gani Rahman (pakar hukum)
11. Achmad Santosa (pakar hukum)
12. Ningrum Natasya (pakar hukum)
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1263 seconds (0.1#10.140)