Libatkan Kemenkeu di Satgas TPPU Dana Janggal Rp349 Triliun, Begini Kata Mahfud MD
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap alasannya melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal Satgas tersebut nantinya bertugas mengungkap dana janggal sebesar Rp349 triliun di Kemenkeu.
Menurut hukum, kata Mahfud, yang berhak menjadi penyidik untuk masalah perpajakan dan bea cukai, adalah Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai. "Jadi tidak bisa dikeluarkan karena dia yang nanti menindaklanjuti dan punya kewenangan pro yustisia," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Namun, kata Mahfud, dalam pelaksanaan tugasnya, tim pelaksana akan dibantu oleh dua kelompok kerja. Adapun kelompok kerja satu bertugas melakukan supervisi dan evaluasi penanganan dan penyelesaian 200 laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi serta dokumen terkait lainnya.
"Mengusulkan alternatif solusi kepada Tim Pelaksana apabila ditemukan hambatan; dan melaporkan hasil supervisi dan evaluasi penanganan dan penyelesaian laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan dan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang setiap bulan atau sewaktu waktu apabila diperlukan kepada Tim Pelaksana," sambungnya.
Kemudian kelompok kerja dua melakukan supervisi dan evaluasi penanganan dan penyelesaian 100 laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi serta dokumen terkait lainnya.
"Mengusulkan alternatif solusi kepada Tim Pelaksana apabila ditemukan hambatan; dan melaporkan hasil supervisi dan evaluasi penanganan dan penyelesaian laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan dan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Tim Pelaksana," katanya.
Menurut hukum, kata Mahfud, yang berhak menjadi penyidik untuk masalah perpajakan dan bea cukai, adalah Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai. "Jadi tidak bisa dikeluarkan karena dia yang nanti menindaklanjuti dan punya kewenangan pro yustisia," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Namun, kata Mahfud, dalam pelaksanaan tugasnya, tim pelaksana akan dibantu oleh dua kelompok kerja. Adapun kelompok kerja satu bertugas melakukan supervisi dan evaluasi penanganan dan penyelesaian 200 laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi serta dokumen terkait lainnya.
"Mengusulkan alternatif solusi kepada Tim Pelaksana apabila ditemukan hambatan; dan melaporkan hasil supervisi dan evaluasi penanganan dan penyelesaian laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan dan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang setiap bulan atau sewaktu waktu apabila diperlukan kepada Tim Pelaksana," sambungnya.
Kemudian kelompok kerja dua melakukan supervisi dan evaluasi penanganan dan penyelesaian 100 laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi serta dokumen terkait lainnya.
"Mengusulkan alternatif solusi kepada Tim Pelaksana apabila ditemukan hambatan; dan melaporkan hasil supervisi dan evaluasi penanganan dan penyelesaian laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan dan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Tim Pelaksana," katanya.
(cip)