Jadi Tersangka Korupsi, Dirut Waskita Karya Punya Harta Rp26,9 Miliar

Sabtu, 29 April 2023 - 11:56 WIB
Dirut PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono yang telah ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejagung memiliki harta kekayaan sebanyak Rp26,9 miliar. FOTO/INSTAGRAM DESTIAWAN SOEWARDJONO
JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono alias DES memiliki harta kekayaan sebanyak Rp26 miliar. Destiawan sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) dan PT Waskita Beton Precast.

Berdasarkan data yang dilihat di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) elhkpn.kpk.go.id, Destiawan diketahui memiliki total kekayaan mencapai Rp26.979.819.022. Angka tersebut diketahui dari LHKPN yang disampaikan pada 25 Februari 2022 atau laporan periodik 2021.

Dari data itu, Destiawan dilaporkan memiliki 10 tanah dan bangunan yang terletak di Surabaya, Jakarta Timur, dan Bekasi yang didapat dari hasil sendiri. Nilai totalnya mencapai angka Rp13.643.812.000.





Selain itu, Destiawan juga memiliki tiga mobil dan dua motor yang nilainya mencapai Rp1.183.300.000. Kemudian harta bergerak mencapai Rp600.000, surat berharga Rp10.709.738.320, kas dan setara kas Rp2.789.236.195. Destiawan juga memiliki utang Rp1.346.867.493.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (persero) dan PT Waskita Beton Precast. Saat ini, Destiawan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukumn (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut, Destiawan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Dana hasil pencairan itu digunakan untuk pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

Akibat perbuatannya, Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More