Gugatan PT ASCP Terhadap APMR Diduga Salah Alamat
Selasa, 21 Juli 2020 - 16:18 WIB
"Kami percaya majelis hakim sudah berpengalaman menangani perkara-perkara semacam ini. Tidak ada yang salah secara hukum PT. AMPR menyampaikan surat pengakhiran Perjanjian Jual Beli Bersyarat dan Perjanjian Pemegang Saham serta pengembalian bantuan modal kerja", jelas Patra.
Dalam sengketa ini PT. APMR juga dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Selain itu PT. APMR digugat oleh PT. Ascap dan PT. ASI di Pengadilan Negeri Selatan dalam Perkara Nomor 420/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL.
Menanggapi hal tersebut, Patra menekankan bahwa hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang memutus Thomas Azali, Ruskin, Emanuel Valentinus Domen dan Helmut Hermawan melakukan tindak pidana. Dalam pemeriksaan di kepolisian, kliennya sudah menjelaskan keinginannya untuk mengembalikan deposit jual beli saham sebesar USD 2 juta kepada PT Ascap namun ditolak dengan beragam dalih.
"Klien kami tidak bisa mengembalikan ke rekening asal karena dana tersebut ditransfer dari luar negeri dan bukan rekening atas nama PT Ascap," tutupnya.
Dalam sengketa ini PT. APMR juga dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Selain itu PT. APMR digugat oleh PT. Ascap dan PT. ASI di Pengadilan Negeri Selatan dalam Perkara Nomor 420/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL.
Menanggapi hal tersebut, Patra menekankan bahwa hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang memutus Thomas Azali, Ruskin, Emanuel Valentinus Domen dan Helmut Hermawan melakukan tindak pidana. Dalam pemeriksaan di kepolisian, kliennya sudah menjelaskan keinginannya untuk mengembalikan deposit jual beli saham sebesar USD 2 juta kepada PT Ascap namun ditolak dengan beragam dalih.
"Klien kami tidak bisa mengembalikan ke rekening asal karena dana tersebut ditransfer dari luar negeri dan bukan rekening atas nama PT Ascap," tutupnya.
(poe)
tulis komentar anda