Gugatan PT ASCP Terhadap APMR Diduga Salah Alamat

Selasa, 21 Juli 2020 - 16:18 WIB
loading...
Gugatan PT ASCP Terhadap...
Kuasa Hukum PT PT APMR Patra M Zen menunjukkan bukti usai sidang penyelesaian sengketa hukum antara PT APMR dengan PT PT Ascap dan PT ASI, sekarang PT Assera Mineralindo Investama di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Upaya penyelesaian sengketa hukum antara PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) dengan PT Assera Capital (PT Ascap) dan PT Assera Sejahtera Investama (PT ASI), sekarang PT Assera Mineralindo Investama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dinilai langkah yang salah alamat. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum PT PT APMR Patra M Zen.

Mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia ini menjelaskan, sejak awal perjanjian dibuat pihak berperkara telah sepakat jika terjadi perselisihan maka forum penyelesaian sengketanya diajukan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia. “Kasus ini murni sengketa perdata dan para pihak sebenarnya telah sepakat jika terjadi perselisihan maka forum penyelesaian sengketanya diajukan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Bani),” kata Patra usai sidang perdana gugatan perdata tersebut digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020). (Baca juga: KPK Diminta Lebih Gencar Buru Harun Masiku)

Ia yakin kliennya tidak melakukan tindak pidana dan juga tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dituduhkan PT Ascap.

Menurut Patra, sengketa para pihak ini berawal dari ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli Bersyarat, 17 Januari 2019 antara PT. APMR dalam hal ini diwakili oleh Emmanuel Valentinus Domen selaku Direktur Utama selaku penjual, dengan PT. Ascap yang diwakili oleh Zainal Abidinsyah Siregar sebagai pihak pembeli. Harga jual yang disepakati USD23,5 juta.

Selanjutnya juga ditandatangani Perjanjian Gadai Saham tanggal 28 Januari 2019 oleh para pihak yang sama. Kemudian pada 14 Mei 2019 ditandatangani Perjanjian Pemegang Saham dengan para pihak yakni Thomas Azali, Ruskin dan Emanuel Valentinus Domen mewakili PT APMR selaku Pemegang Saham dengan PT. ASI.

“Jadi setelah penandatanganan perjanjian ini pihak dari Asera Kapital memberikan deposit memberikan bantuan 2 juta Dollar begitu penandatanganan pemegam saham dan diberikan bantuan modal 20 miliar. Tapi untuk yang 2 juta US Dollar kami tak bisa kembalikan karena berasal dari Bank Asing. Kami minta nomor rekening pengembaliannya mana. Sampai sekarang tidak diberi tahu,” ucapnya

Namun dalam perjalanannya pihak APMR menduga adanya gelagat tidak baik sehingga memutuskan mengakhiri perjanjian dengan mengembalikan bantuan modal sebesar Rp20 milliar. "Dalam praktik perikatan, bisa saja dilakukan pengakhiran perjanjian oleh penjual jika pembeli dinilai tidak serius dan sebenarnya tidak memiliki kesanggupan pembayaran lunas," tukasnya..

Pihaknya, lanjut Patra, sudah menyiapkan alat bukti di persidangan yang membuktikan PT. APMR, dan para tergugat lainnya PT. Citra Lampia Mandiri, Thomas Azali, Ruskin, Emmanuel Valentinus Domen, serta Helmut Hermawan tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Patra menegaskan, pihaknya akan membuktikan di muka persidangan bahwa tidak ada satu pun perbuatan Klien kami yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum.

PT. APMR, menurut Patra, adalah perusahaan bonafide dan beritikad baik dalam berbisnis. Hal ini ditunjukkan dengan memberikan bagian profit kepada PT ASI dan telah mengembalikan bantuan modal kerja pada tanggal 4 Oktober 2019 ke rekening atas nama PT ASI.

"Kami percaya majelis hakim sudah berpengalaman menangani perkara-perkara semacam ini. Tidak ada yang salah secara hukum PT. AMPR menyampaikan surat pengakhiran Perjanjian Jual Beli Bersyarat dan Perjanjian Pemegang Saham serta pengembalian bantuan modal kerja", jelas Patra.

Dalam sengketa ini PT. APMR juga dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Selain itu PT. APMR digugat oleh PT. Ascap dan PT. ASI di Pengadilan Negeri Selatan dalam Perkara Nomor 420/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL.

Menanggapi hal tersebut, Patra menekankan bahwa hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang memutus Thomas Azali, Ruskin, Emanuel Valentinus Domen dan Helmut Hermawan melakukan tindak pidana. Dalam pemeriksaan di kepolisian, kliennya sudah menjelaskan keinginannya untuk mengembalikan deposit jual beli saham sebesar USD 2 juta kepada PT Ascap namun ditolak dengan beragam dalih.

"Klien kami tidak bisa mengembalikan ke rekening asal karena dana tersebut ditransfer dari luar negeri dan bukan rekening atas nama PT Ascap," tutupnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Rekomendasi
Rayakan 70 Juta Streaming...
Rayakan 70 Juta Streaming ‘Masa Ini, Nanti, dan Masa Indah Lainnya’, Nuca Adakan '[LAGI] Sama Nuca’
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
8 Negara yang Warganya...
8 Negara yang Warganya Paling Kurus di Dunia, Salah Satunya Jepang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved