PP Muhammadiyah Datangi BRIN, Adukan Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang
Kamis, 27 April 2023 - 01:39 WIB
"Jadi kami beranggapan keduanya telah melanggar ketentuan tersebut. Dan ini tentu berkaitan dengan teradu sebagai ASN tentu punya kewajiban untuk melayani dan menghargai seluruh warga negara. Kedua sebagai akademisi, teradu melanggar etik-etik yang seharusnya dapat menyelesaikan persoalan yang sifatnya debatable di ranah akademi," jelasnya.
Lebih lanjut, sikap kedua peneliti BRIN itu dinilai tendensius dan mengabaikan ranah penghormatan sesama warga negara.
"Ini tidak dapat dibiarkan dan kami berharap dapat diproses secara terbuka dan komitmen dari lembaga BRIN untuk mengikuti proses secara terbuka dan prosedur yang berlaku," tutupnya.
Lebih lanjut, sikap kedua peneliti BRIN itu dinilai tendensius dan mengabaikan ranah penghormatan sesama warga negara.
"Ini tidak dapat dibiarkan dan kami berharap dapat diproses secara terbuka dan komitmen dari lembaga BRIN untuk mengikuti proses secara terbuka dan prosedur yang berlaku," tutupnya.
(kri)
tulis komentar anda