PP Muhammadiyah Datangi BRIN, Adukan Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang
Kamis, 27 April 2023 - 01:39 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Karawang Gufroni mendatangi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada Rabu 26 April 2023. Hal ini sebagai tindak lanjut atas viralnya komentar Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin (APH) berupa ancaman 'halalkan darah semua Muhammadiyah'.
"Hari ini kita sudah bertemu langsung dengan Kepala BRIN. Alhamdulillah tadi kita sudah bertemu dengan Pak Handoko. Mereka sangat senang dengan kehadiran kami dan tujuan kami ke sini adalah dalam hal untuk menyampaikan surat pengaduan pelanggaran kode etik ASN," ujar Gufroni kepada wartawan.
Di hadapan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, Gufroni menyampaikan dua hal. Pertama, Muhammadiyah menilai kedua Peneliti BRIN yakni Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang melakukan pelanggaran kode etik.
"Menurut penilaian kami ada pelanggaran kode etik yang dilakukan keduanya yang dimuat di medsos. Tentu kita berharap atas pengaduan ini, BRIN untuk segera menindaklanjuti aduan kami dan memperkuat apa yang akan mereka lakukan," tandas dia.
Kedua, Muhammadiyah mendengar bahwa BRIN melaksanakan sidang etik terhadap kedua peneliti tersebut. Sehingga dia berharap laporan aduan itu dapat memperkuat bukti pelanggaran.
"Mudah-mudahan dengan adanya aduan kita itu bisa memperkuat itu semua," katanya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris PP Muhammadiyah Virgo menganggap bahwa komentar kedua peneliti BRIN itu telah melanggar keputusan kode etik dan kode perilaku ASN dari Kepala BRIN Nomor 76 Tahun 2022. Dimana keduanya melanggar angka 6F terkait dengan keharusan menghormati sesama warga negara tanpa membedakan agama, suku, ras, dan status sosial.
Kemudian angka 8A terkait melaksanakan sepenuhnya Pancasila, UUD 1945 dan 8C terkait menjadi perekat bangsa dalam negara NKRI dan terakhir 8D yang harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan.
"Hari ini kita sudah bertemu langsung dengan Kepala BRIN. Alhamdulillah tadi kita sudah bertemu dengan Pak Handoko. Mereka sangat senang dengan kehadiran kami dan tujuan kami ke sini adalah dalam hal untuk menyampaikan surat pengaduan pelanggaran kode etik ASN," ujar Gufroni kepada wartawan.
Di hadapan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, Gufroni menyampaikan dua hal. Pertama, Muhammadiyah menilai kedua Peneliti BRIN yakni Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang melakukan pelanggaran kode etik.
"Menurut penilaian kami ada pelanggaran kode etik yang dilakukan keduanya yang dimuat di medsos. Tentu kita berharap atas pengaduan ini, BRIN untuk segera menindaklanjuti aduan kami dan memperkuat apa yang akan mereka lakukan," tandas dia.
Kedua, Muhammadiyah mendengar bahwa BRIN melaksanakan sidang etik terhadap kedua peneliti tersebut. Sehingga dia berharap laporan aduan itu dapat memperkuat bukti pelanggaran.
"Mudah-mudahan dengan adanya aduan kita itu bisa memperkuat itu semua," katanya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris PP Muhammadiyah Virgo menganggap bahwa komentar kedua peneliti BRIN itu telah melanggar keputusan kode etik dan kode perilaku ASN dari Kepala BRIN Nomor 76 Tahun 2022. Dimana keduanya melanggar angka 6F terkait dengan keharusan menghormati sesama warga negara tanpa membedakan agama, suku, ras, dan status sosial.
Kemudian angka 8A terkait melaksanakan sepenuhnya Pancasila, UUD 1945 dan 8C terkait menjadi perekat bangsa dalam negara NKRI dan terakhir 8D yang harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan.
tulis komentar anda