Andi Pangerang Hasanuddin Disidang Etik Hari Ini, PKS: BRIN Harus Tindak Tegas

Rabu, 26 April 2023 - 10:22 WIB
loading...
Andi Pangerang Hasanuddin Disidang Etik Hari Ini, PKS: BRIN Harus Tindak Tegas
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Mulyanto menilai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) harus menindak tegas Andi Pangerang Hasanuddin. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin yang mengancam bunuh warga Muhammadiyah akan menjalani sidang etik pada hari ini, Rabu (26/4/2023). Merespons hal itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) DPR Mulyanto menilai BRIN harus menindak tegas.

“BRIN harus menindak tegas para pelaku ujaran kebencian dan kekerasan tersebut,” kata Mulyanto, Rabu (26/4/2023).

Anggota Komisi VII DPR ini meminta Kepala BRIN Laksana Tri Handoko objektif dalam menilai kasus tersebut. Laksana Tri Handoko diminta melihat dengan sungguh-sungguh kehebohan yang ditimbulkan Andi Pangerang Hasanuddin di masyarakat.



“Pernyataan intoleran, radikal, dan penuh kekerasan dari seorang peneliti lembaga riset pemerintah yang dibiayai negara, sungguh membuat kita miris. Reputasi BRIN yang sudah turun semakin melorot dengan kasus ini,” tutur Mulyanto.

Mulyanto mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat Komisi VII DPR akan memanggil Kepala BRIN untuk meminta penjelasan atas kasus tersebut. Dia pun mendorong pemerintah mengevaluasi BRIN.

Dia pun menyarankan agar sebaiknya Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan lembaga tersebut karena peleburan seluruh lembaga riset kementerian dan non kementerian dalam satu wadah itu hanya melahirkan kasus-kasus kontroversial di tengah masyarakat.



"Bukan kali ini saja peneliti BRIN memunculkan kasus kontroversial yang menimbulkan geger di masyarakat, yakni ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah oleh APH. Kehebohan sebelumnya adalah pernyataan peneliti BRIN bahwa akan ada badai dahsyat karena cuaca ekstrem di Jabodetabek,” imbuhnya.

Padahal, kata Mulyanto, kewenangan mengumumkan secara resmi soal itu ada di BMKG. Pernyataan tersebut dibantah BMKG dan nyatanya terbukti tidak ada.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1560 seconds (0.1#10.140)