Hukuman Rommy Dikurangi, KPK Ajukan Kasasi ke MA

Selasa, 28 April 2020 - 23:27 WIB
Maqidr menjelaskan membaskan terdakwa menurut hukum bukan kejahatan. Justru menghukum orang tidak berasalah yang merupakan kejahatan.

"Mestinya Pak Rommy dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," ucap Maqdir melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Dalam putusan tingkat pertama atau di Pengadilan Tipikor Jakarta, majelis hakim memvonisnpenjara selama dua tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Rommy.

Majelis hakim yang dipimpin Fahzal Hendri menilai, Rommy dalam kapasitas selaku anggota DPR periode 2014-2019 sekaligus Ketua Umum DPP PPP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan korupsidalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut.
(dam)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More