Hukuman Rommy Dikurangi, KPK Ajukan Kasasi ke MA

Selasa, 28 April 2020 - 23:27 WIB
Kedua, mengubah putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai lamanya masa pidana penjara dengan amar selengkapnya mencakup enam poin.

Satu, menyatakan Rommy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif kedua.

Kedua menjatuhkan pidana terhadap Rommy dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Tiga, menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani.

"Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," bunyi poin empat.

Sebelumnya, ketua tim kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail selaku mengatakan, pihaknya telah menerima salinan pemberitahuan putusan parkara Rommy dari Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis 23 April 2020.

Pihaknya berterima kasih kepada majelis hakim banding yang sudah menjatuhkan putusan pidana penjara satu tahun dan denda Rp100 juta tersebut. Meski begitu Maqdir mengatakan, pihaknya tidak cukup puas karena menurut hemat tim kuasa hukum jelas bahwa apa yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan menurut hukum.

Menurut Maqdir, seharusnya Pengadilan Tinggi berani membebaskan Rommy meskipun Rommy sudah menjalani masa penahanan selama satu tahun di KPK.

Dia menuturkan, masalah masa penahanan ini merupakan masalah lain. Menurut tim kuasa hukum, berapa lamapun orang sudah menjalani masa penahanan harus dibebaskan oleh pengadilan kalau dakwaan tidak terbukti.

Maqidr menjelaskan membaskan terdakwa menurut hukum bukan kejahatan. Justru menghukum orang tidak berasalah yang merupakan kejahatan.

"Mestinya Pak Rommy dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," ucap Maqdir melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Dalam putusan tingkat pertama atau di Pengadilan Tipikor Jakarta, majelis hakim memvonisnpenjara selama dua tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Rommy.

Majelis hakim yang dipimpin Fahzal Hendri menilai, Rommy dalam kapasitas selaku anggota DPR periode 2014-2019 sekaligus Ketua Umum DPP PPP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan korupsidalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More