Hukuman Rommy Dikurangi, KPK Ajukan Kasasi ke MA

Selasa, 28 April 2020 - 23:27 WIB
loading...
Hukuman Rommy Dikurangi, KPK Ajukan Kasasi ke MA
Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman M Romahurmuziy menjadi satu tahun penjara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi perkara mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy ke Mahkamah Agung (MA).

Kasasi itu ditempuh KPK karena keberatan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan upaya hukum banding yang diajukan Romahurmuziy (Rommy).

Sekadar mengingatkan, PT DKI Jakarta mengurangi vonis Rommy menjadi satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

"JPU KPK pada hari Senin 27 April 2020 telah melakukan upaya hukum Kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 Ayat 1 KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (28/4/2020). ( )

Ali menjelaskan tiga alasan utama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menempuh upaya hukum kasasi atas putusan majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pertama, majelis hakim tingkat banding tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya. "Hal itu terlihat dalam pertimbangan majelis banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa," ujarnya.

Kedua, majelis hakim tingkat banding juga tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya pada saat mempertimbangkan mengenai keberatan JPU terkait hukuman tambahan kepada terdakwa Rommy.

Pidana tambahan tersebut berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik di mana majelis hakim tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan JPU tersebut.

"Ketiga, majelis hakim tingkat banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah," tuturnya.

Dengan telah diajukannya kasasi maka penahanan Rommy bukan menjadi kewenangan KPK maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hal ini tutur dia, sesuai Pasal 253 Ayat 4 KUHP. Pasal ini menyebutkan bahwa wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke MA sejak diajukannya permohonan kasasi.

Pada Senin 20 April 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan dua hal penting. Pertama, menerima permintaan banding yang diajukan JPU pada KPK dan Rommy.

Kedua, mengubah putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai lamanya masa pidana penjara dengan amar selengkapnya mencakup enam poin.

Satu, menyatakan Rommy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif kedua.

Kedua menjatuhkan pidana terhadap Rommy dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Tiga, menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani.

"Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," bunyi poin empat.

Sebelumnya, ketua tim kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail selaku mengatakan, pihaknya telah menerima salinan pemberitahuan putusan parkara Rommy dari Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis 23 April 2020.

Pihaknya berterima kasih kepada majelis hakim banding yang sudah menjatuhkan putusan pidana penjara satu tahun dan denda Rp100 juta tersebut. Meski begitu Maqdir mengatakan, pihaknya tidak cukup puas karena menurut hemat tim kuasa hukum jelas bahwa apa yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan menurut hukum.

Menurut Maqdir, seharusnya Pengadilan Tinggi berani membebaskan Rommy meskipun Rommy sudah menjalani masa penahanan selama satu tahun di KPK.

Dia menuturkan, masalah masa penahanan ini merupakan masalah lain. Menurut tim kuasa hukum, berapa lamapun orang sudah menjalani masa penahanan harus dibebaskan oleh pengadilan kalau dakwaan tidak terbukti.

Maqidr menjelaskan membaskan terdakwa menurut hukum bukan kejahatan. Justru menghukum orang tidak berasalah yang merupakan kejahatan.

"Mestinya Pak Rommy dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," ucap Maqdir melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Dalam putusan tingkat pertama atau di Pengadilan Tipikor Jakarta, majelis hakim memvonisnpenjara selama dua tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Rommy.

Majelis hakim yang dipimpin Fahzal Hendri menilai, Rommy dalam kapasitas selaku anggota DPR periode 2014-2019 sekaligus Ketua Umum DPP PPP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan korupsidalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1646 seconds (0.1#10.140)