Hukuman Rommy Dikurangi, KPK Ajukan Kasasi ke MA

Selasa, 28 April 2020 - 23:27 WIB
loading...
Hukuman Rommy Dikurangi,...
Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman M Romahurmuziy menjadi satu tahun penjara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi perkara mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy ke Mahkamah Agung (MA).

Kasasi itu ditempuh KPK karena keberatan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan upaya hukum banding yang diajukan Romahurmuziy (Rommy).

Sekadar mengingatkan, PT DKI Jakarta mengurangi vonis Rommy menjadi satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

"JPU KPK pada hari Senin 27 April 2020 telah melakukan upaya hukum Kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 Ayat 1 KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (28/4/2020). (Baca juga: Hukuman Dipotong, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan )

Ali menjelaskan tiga alasan utama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menempuh upaya hukum kasasi atas putusan majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pertama, majelis hakim tingkat banding tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya. "Hal itu terlihat dalam pertimbangan majelis banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa," ujarnya.

Kedua, majelis hakim tingkat banding juga tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya pada saat mempertimbangkan mengenai keberatan JPU terkait hukuman tambahan kepada terdakwa Rommy.

Pidana tambahan tersebut berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik di mana majelis hakim tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan JPU tersebut.

"Ketiga, majelis hakim tingkat banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah," tuturnya.

Dengan telah diajukannya kasasi maka penahanan Rommy bukan menjadi kewenangan KPK maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hal ini tutur dia, sesuai Pasal 253 Ayat 4 KUHP. Pasal ini menyebutkan bahwa wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke MA sejak diajukannya permohonan kasasi.

Pada Senin 20 April 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan dua hal penting. Pertama, menerima permintaan banding yang diajukan JPU pada KPK dan Rommy.

Kedua, mengubah putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai lamanya masa pidana penjara dengan amar selengkapnya mencakup enam poin.

Satu, menyatakan Rommy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif kedua.

Kedua menjatuhkan pidana terhadap Rommy dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Tiga, menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani.

"Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," bunyi poin empat.

Sebelumnya, ketua tim kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail selaku mengatakan, pihaknya telah menerima salinan pemberitahuan putusan parkara Rommy dari Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis 23 April 2020.

Pihaknya berterima kasih kepada majelis hakim banding yang sudah menjatuhkan putusan pidana penjara satu tahun dan denda Rp100 juta tersebut. Meski begitu Maqdir mengatakan, pihaknya tidak cukup puas karena menurut hemat tim kuasa hukum jelas bahwa apa yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan menurut hukum.

Menurut Maqdir, seharusnya Pengadilan Tinggi berani membebaskan Rommy meskipun Rommy sudah menjalani masa penahanan selama satu tahun di KPK.

Dia menuturkan, masalah masa penahanan ini merupakan masalah lain. Menurut tim kuasa hukum, berapa lamapun orang sudah menjalani masa penahanan harus dibebaskan oleh pengadilan kalau dakwaan tidak terbukti.

Maqidr menjelaskan membaskan terdakwa menurut hukum bukan kejahatan. Justru menghukum orang tidak berasalah yang merupakan kejahatan.

"Mestinya Pak Rommy dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," ucap Maqdir melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Dalam putusan tingkat pertama atau di Pengadilan Tipikor Jakarta, majelis hakim memvonisnpenjara selama dua tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Rommy.

Majelis hakim yang dipimpin Fahzal Hendri menilai, Rommy dalam kapasitas selaku anggota DPR periode 2014-2019 sekaligus Ketua Umum DPP PPP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan korupsidalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Serangan Drone Terbesar...
Serangan Drone Terbesar Ukraina Membakar Kilang Minyak Moskow, Rusia Janji Balas Dendam
Kisah Tobat Nabi Adam...
Kisah Tobat Nabi Adam Diterima Allah pada 10 Muharram, Setelah 300 Tahun Memohon Ampunan
Pemain Timnas Inggris...
Pemain Timnas Inggris Anthony Gordon Dikeroyok Media Spanyol
Berita Terkini
Ditangkap Polda Metro...
Ditangkap Polda Metro Jaya, Dokter Tifa: Tepat saat Saya Menghadap Ujian S3
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Selain Dokter Tifa,...
Selain Dokter Tifa, Polda Metro Jaya Juga Tangkap Roy Suryo
Didesak Tegaskan Sikap...
Didesak Tegaskan Sikap ke Pemerintahan Prabowo, PDIP: Memangnya Jazilul Siapa?
Dokter Tifa Ditangkap...
Dokter Tifa Ditangkap Polisi dan Dibawa ke Polda Metro Jaya, Ini Kata Kuasa Hukum
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved