Kental Komersialisasi, RUU Cipta Kerja Tak Angkat Mutu Pendidikan
Selasa, 21 Juli 2020 - 10:05 WIB
Pasal 53 ayat (1) disebutkan bahwa penyelenggaraan dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. Pasal 53 ayat (3) menyebut badan hukum pendidikan berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.
Namun, RUU Cipta Kerja merevisi ketentuan itu sehingga badan hukum pendidikan ‘dapat berprinsip nirlaba’. Jika beleid itu disahkan, Halimson meyakini lembaga pendidikan tidak harus berbentuk yayasan.
“Akibatnya, akan terjadi komersialisasi pendidikan yakni berbiaya mahal dan sulit dijangkau masyarakat. Dengan kata lain, masyarakat miskin bakal semakin sulit mengakses pendidikan yang berkualitas.
Lantaran itu, FGII mendesak agar pembahasan RUU Cipta Kerja itu harus dikaji ulang. Terlebih lagi, mengenai UU Sisdiknas serta UU Dosen dan Guru yang perlu dibahas secara khusus dan utuh dengan melibatkan publik, seperti kalangan guru, akademisi, lembaga pendidikan, dan lainnya.
Namun, RUU Cipta Kerja merevisi ketentuan itu sehingga badan hukum pendidikan ‘dapat berprinsip nirlaba’. Jika beleid itu disahkan, Halimson meyakini lembaga pendidikan tidak harus berbentuk yayasan.
“Akibatnya, akan terjadi komersialisasi pendidikan yakni berbiaya mahal dan sulit dijangkau masyarakat. Dengan kata lain, masyarakat miskin bakal semakin sulit mengakses pendidikan yang berkualitas.
Lantaran itu, FGII mendesak agar pembahasan RUU Cipta Kerja itu harus dikaji ulang. Terlebih lagi, mengenai UU Sisdiknas serta UU Dosen dan Guru yang perlu dibahas secara khusus dan utuh dengan melibatkan publik, seperti kalangan guru, akademisi, lembaga pendidikan, dan lainnya.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda