Kental Komersialisasi, RUU Cipta Kerja Tak Angkat Mutu Pendidikan

Selasa, 21 Juli 2020 - 10:05 WIB
Unjuk rasa mahasiswa menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. RUU ini dinilai tidak memperbaiki mutu pendidikan karena lebih condong pada komersialisasi. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Revisi sejumlah undang-undang terkait pendidikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dinilai jauh dari upaya peningkatan mutu pendidikan itu sendiri. Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) menyebut bahwa RUU Cipta Kerja hanya mementingkan para investor saja.

“RUU ini hanya untuk investor, bukan untuk perbaikan mutu pendidikan. Makanya DPR harus mengeluarkan UU Sisdiknas dan UU Dosen Guru,” kata anggota Tim Kajian RUU Cipta Kerja FGII, Halimson Redis dalam diskusi daring, Senin (20/7/2020).



Dalam draf RUU Cipta Kerja, UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti), UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU No 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran ikut direvisi.

(Baca: Buka Keran Investasi, RUU Cipta Kerja Dinilai Bukan Solusi Pendidikan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!