Kental Komersialisasi, RUU Cipta Kerja Tak Angkat Mutu Pendidikan

Selasa, 21 Juli 2020 - 10:05 WIB
loading...
Kental Komersialisasi,...
Unjuk rasa mahasiswa menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. RUU ini dinilai tidak memperbaiki mutu pendidikan karena lebih condong pada komersialisasi. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Revisi sejumlah undang-undang terkait pendidikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dinilai jauh dari upaya peningkatan mutu pendidikan itu sendiri. Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) menyebut bahwa RUU Cipta Kerja hanya mementingkan para investor saja.

“RUU ini hanya untuk investor, bukan untuk perbaikan mutu pendidikan. Makanya DPR harus mengeluarkan UU Sisdiknas dan UU Dosen Guru,” kata anggota Tim Kajian RUU Cipta Kerja FGII, Halimson Redis dalam diskusi daring, Senin (20/7/2020).

Dalam draf RUU Cipta Kerja, UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti), UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU No 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran ikut direvisi.

(Baca: Buka Keran Investasi, RUU Cipta Kerja Dinilai Bukan Solusi Pendidikan)

Namun alih-alih memperkuat upaya perbaikan kualitas pendidikan, Halimson justru menilai RUU Cipta Kerja dipaksakan untuk bisa mengakomodir banyak permasalahan. Padahal, karakteristik satu sama lain sangat berbeda. Di antaranya yaitu masalah pendidikan dan kebudayaan, perikanan, perumahan, koperasi, ketenagakerjaan, transportasi, lingkungan hidup serta aspek perekonomian lainnya.

“RUU itu memposisikan pendidikan dan kebudayaan, khususnya Sisdiknas, guru, tenaga kependidikan dan dosen sebagai bagian dari masalah tersebut. Tetapi pada konsideran menimbang, justru tidak kita temukan, hal-hal untuk jadi pertimbangan yang terkait itu,” terang guru dari Jubilee School Jakarta itu.

Halimson menilai pembahasan omnibus law tersebut seharusnya dilakukan untuk perubahan UU Sisdiknas serta UU Guru dan Dosen secara utuh. Bila tidak ada perbaikan dengan menerima masukan dari publik, DPR dan pemerintah harus mengeluarkan materi UU Sisdiknas serta UU Guru dan Dosen dari bagian pembahasan RUU Cipta Kerja.

(Baca: Pusat Studi IPB Sebut RUU Cipta Kerja Memundurkan Reforma Agraria)

Parahnya lagi, menurut Halimson, sektor pendidikan dalam substansi RUU Cipta Kerja telah mengarah pada komersialisasi, privatisasi, neoliberal, dan kapitalisme. Salah satunya, bisa dilihat dalam revisi Pasal 53 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

Pasal 53 ayat (1) disebutkan bahwa penyelenggaraan dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. Pasal 53 ayat (3) menyebut badan hukum pendidikan berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.

Namun, RUU Cipta Kerja merevisi ketentuan itu sehingga badan hukum pendidikan ‘dapat berprinsip nirlaba’. Jika beleid itu disahkan, Halimson meyakini lembaga pendidikan tidak harus berbentuk yayasan.

“Akibatnya, akan terjadi komersialisasi pendidikan yakni berbiaya mahal dan sulit dijangkau masyarakat. Dengan kata lain, masyarakat miskin bakal semakin sulit mengakses pendidikan yang berkualitas.

Lantaran itu, FGII mendesak agar pembahasan RUU Cipta Kerja itu harus dikaji ulang. Terlebih lagi, mengenai UU Sisdiknas serta UU Dosen dan Guru yang perlu dibahas secara khusus dan utuh dengan melibatkan publik, seperti kalangan guru, akademisi, lembaga pendidikan, dan lainnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
P2G: Kasus Chromebook...
P2G: Kasus Chromebook Hanya Bagian Kecil, Telusuri Aliran Dana Triliunan
UPI YAI dan Shinawatra...
UPI YAI dan Shinawatra University Thailand Kerja Sama Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Kurikulum S3 Manajemen...
Kurikulum S3 Manajemen Pendidikan Islam: Membangun Organisme Ilmu yang Hidup
Nadiem Sebut Kesaksian...
Nadiem Sebut Kesaksian Para Guru Bukti Chromebook Tak Merugikan Negara
Anggota Baleg DPR Usul...
Anggota Baleg DPR Usul Dana Pensiun Pejabat Dialihkan untuk Tenaga Kesehatan dan Guru
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
UBM Luncurkan AI Tutor...
UBM Luncurkan AI Tutor Terintegrasi dengan Kurikulum OBE Pertama di Indonesia
Rekomendasi
Dari Sopir Bus Mendadak...
Dari Sopir Bus Mendadak Jadi Pemimpin Negara? Ini Serunya Microdrama Love In A Fallen Nation di V+Short
Masa Depan Kesehatan,...
Masa Depan Kesehatan, Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Bank Genomik Nasional Berjalan Optimal
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved