Fahira Idris Minta Masyarakat Terus Kawal Pembahasan RUU BPIP
Selasa, 21 Juli 2020 - 08:36 WIB
JAKARTA - Pengubahan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkesan dipaksakan. Masyarakat diminta tetap mengawal dan mengkritisi pembahasan RUU tersebut.
(Baca juga: Pastikan Tak Ada HIP, Publik Harus Kawal Proses Pembahasan RUU BPIP)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris menerangkan, RUU BPIP itu hanya memuat ketentuan mengenai tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan. Hal seperti itu sebenarnya cukup diatur melalui peraturan presiden (perpres).
Masyarakat diminta tidak lengah untuk tetap mengawasi jalannya pembahasan RUU BPIP. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memang telah menyatakan substansi RUU itu berbeda dengan RUU HIP karena tidak ada lagi pasal kontroversial, seperti sejarah Pancasila.
(Baca juga: RUU HIP Mestinya Ditarik Dulu dari Prolegnas, Baru Ajukan RUU BPIP)
Fahira mempertanyakan urgensi sebuah badan seperti BPIP diatur melalui dalam UU. "Pembahasan sebuah UU selain memerlukan energi dan waktu yang panjang juga menghabiskan anggaran. Itulah kenapa parameter utama lahirnya dan pembahasan sebuah RUU adalah sejauh mana UU tersebut dibutuhkan rakyat," ujarnya, Selasa (21/7/2020).
Dia menjelaskan, jika sebuah persoalan, isu, dan pengaturan sebuah badan negara tidak langsung menyentuh hajat hidup orang banyak, payung hukumnya cukup peraturan di bawah UU, seperti perpres, keputusan presiden. "Itu akan lebih efektif dan efisien," ucap senator asal DKI Jakarta itu.
Jika RUU BPIP ini akan tetap dilanjutkan, DPR dan pemerintah diminta untuk terbuka dalam pembahasannya. Lewat keterbukaan dan partisipasi publik, menurutnya, akan diketahui apakah BPIP memang harus diatur dalam UU atau peraturan dibawahnya.
"Beri ruang seluas-luasnya kepada publik untuk mengkritisi RUU ini. Biar terjadi diskursus yang sehat dalam wacana publik. Dari sini kita bisa tahu layak atau tidaknya RUU ini masuk dalam prolegnas dan dibahas di parlemen," pungkasnya.
(Baca juga: Pastikan Tak Ada HIP, Publik Harus Kawal Proses Pembahasan RUU BPIP)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris menerangkan, RUU BPIP itu hanya memuat ketentuan mengenai tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan. Hal seperti itu sebenarnya cukup diatur melalui peraturan presiden (perpres).
Masyarakat diminta tidak lengah untuk tetap mengawasi jalannya pembahasan RUU BPIP. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memang telah menyatakan substansi RUU itu berbeda dengan RUU HIP karena tidak ada lagi pasal kontroversial, seperti sejarah Pancasila.
(Baca juga: RUU HIP Mestinya Ditarik Dulu dari Prolegnas, Baru Ajukan RUU BPIP)
Fahira mempertanyakan urgensi sebuah badan seperti BPIP diatur melalui dalam UU. "Pembahasan sebuah UU selain memerlukan energi dan waktu yang panjang juga menghabiskan anggaran. Itulah kenapa parameter utama lahirnya dan pembahasan sebuah RUU adalah sejauh mana UU tersebut dibutuhkan rakyat," ujarnya, Selasa (21/7/2020).
Dia menjelaskan, jika sebuah persoalan, isu, dan pengaturan sebuah badan negara tidak langsung menyentuh hajat hidup orang banyak, payung hukumnya cukup peraturan di bawah UU, seperti perpres, keputusan presiden. "Itu akan lebih efektif dan efisien," ucap senator asal DKI Jakarta itu.
Jika RUU BPIP ini akan tetap dilanjutkan, DPR dan pemerintah diminta untuk terbuka dalam pembahasannya. Lewat keterbukaan dan partisipasi publik, menurutnya, akan diketahui apakah BPIP memang harus diatur dalam UU atau peraturan dibawahnya.
"Beri ruang seluas-luasnya kepada publik untuk mengkritisi RUU ini. Biar terjadi diskursus yang sehat dalam wacana publik. Dari sini kita bisa tahu layak atau tidaknya RUU ini masuk dalam prolegnas dan dibahas di parlemen," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda