Pastikan Tak Ada HIP, Publik Harus Kawal Proses Pembahasan RUU BPIP
Senin, 20 Juli 2020 - 15:07 WIB
loading...
Formappi mengingatkan kepada seluruh publik, untuk terus mengawal proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengingatkan kepada publik untuk terus mengawal proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang kabarnya akan diubah menjadi RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada masa sidang Agustus mendatang.
(Baca juga: RUU HIP Mestinya Ditarik Dulu dari Prolegnas, Baru Ajukan RUU BPIP)
Manajer Riset Formappi Lucius Karus menjelaskan, jika RUU BPIP merupakam RUU usulan baru maka tidak bisa langsung dieksekusi dalam Prolegnas. Harus ada proses pembicaraan di Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Pemerintah dan DPD terkait dengan usulan penambahan, pengurangan atau penggantian RUU dalam Prolegnas.
"Apalagi ini diusulkan oleh Pemerintah. Maka mestinya usulan itu dibicarakan dulu di Baleg, lalu Paripurna DPR untuk memastikan keputusan paripurna terdahulu yang mengesahkan RUU HIP dibatalkan terlebih dahulu sehingga usulan RUU baru bisa dibicarakan," kata Lucius saat dihubungi, Senin (20/7/2020).
(Baca juga: PKS Sebut RUU HIP dengan RUU BPIP Adalah Dua Produk Hukum Berbeda)
(Baca juga: RUU HIP Mestinya Ditarik Dulu dari Prolegnas, Baru Ajukan RUU BPIP)
Manajer Riset Formappi Lucius Karus menjelaskan, jika RUU BPIP merupakam RUU usulan baru maka tidak bisa langsung dieksekusi dalam Prolegnas. Harus ada proses pembicaraan di Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Pemerintah dan DPD terkait dengan usulan penambahan, pengurangan atau penggantian RUU dalam Prolegnas.
"Apalagi ini diusulkan oleh Pemerintah. Maka mestinya usulan itu dibicarakan dulu di Baleg, lalu Paripurna DPR untuk memastikan keputusan paripurna terdahulu yang mengesahkan RUU HIP dibatalkan terlebih dahulu sehingga usulan RUU baru bisa dibicarakan," kata Lucius saat dihubungi, Senin (20/7/2020).
(Baca juga: PKS Sebut RUU HIP dengan RUU BPIP Adalah Dua Produk Hukum Berbeda)
Lihat Juga :