Antisipasi Konflik, Pemerintah Harus Benahi Tata Kelola Lahan Sawit
Selasa, 21 Juli 2020 - 07:20 WIB
"Mengingat pada tataran implementasi terdapat beberapa catatan, seperti, pertama, mekanisme penyelesaian sawit dalam kawasan hutan yang diatur oleh Perpres Nomor 88/2017 kurang menyeimbangkan antara hak sosial budaya, ekonomi, lingkungan. Kedua, Inpres Nomor 8/2018 masih berkutat pada tataran koordinasi dan kurangnya concern pemerintah daerah untuk menjalankan amanah Inpres tersebut. Ketiga, Inpres Nomor 6/2019 serta Perpres 44/2020 yang masih terkendala legalitas lahan," pungkas Hifdzil.
Lihat Juga: Pemerintah Tetapkan Alternatif Penyelesaian Hukum bagi Pelanggar Pemanfaatan Lahan Sawit
Lihat Juga: Pemerintah Tetapkan Alternatif Penyelesaian Hukum bagi Pelanggar Pemanfaatan Lahan Sawit
(maf)
tulis komentar anda