Antisipasi Konflik, Pemerintah Harus Benahi Tata Kelola Lahan Sawit

Selasa, 21 Juli 2020 - 07:20 WIB
"Mengingat pada tataran implementasi terdapat beberapa catatan, seperti, pertama, mekanisme penyelesaian sawit dalam kawasan hutan yang diatur oleh Perpres Nomor 88/2017 kurang menyeimbangkan antara hak sosial budaya, ekonomi, lingkungan. Kedua, Inpres Nomor 8/2018 masih berkutat pada tataran koordinasi dan kurangnya concern pemerintah daerah untuk menjalankan amanah Inpres tersebut. Ketiga, Inpres Nomor 6/2019 serta Perpres 44/2020 yang masih terkendala legalitas lahan," pungkas Hifdzil.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More