Antisipasi Konflik, Pemerintah Harus Benahi Tata Kelola Lahan Sawit

Selasa, 21 Juli 2020 - 07:20 WIB
Tujuannya, untuk mencegah konflik lahan dan menghindarkan pertentangan kewenangan dan tumpang tindih kebijakan yang merugikan para petani perkebunan sawit. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah diminta melakukan pembenahan tata kelola perizinan perkebunan sawit. Tujuannya, untuk mencegah konflik lahan dan menghindarkan pertentangan kewenangan dan tumpang tindih kebijakan yang merugikan para petani perkebunan sawit.

(Baca juga: Erick Thohir Tunjuk Aparat Hukum Aktif di BUMN, Ombudsman: Ada Benturan Regulasi)



Direktur HICON Law & Policy Strategies, Hifdzil Alim menjelaskan, data tahun 2019 menyebutkan, produksi kelapa sawit Indonesia mencapai 44,05 juta ton. Dengan nilai ekspor yang mencapai 19 miliar Dolar Amerika Serikat (AS), menjadikan Indonesia sebagai negara penghasil kelapa sawit terbesar di dunia.



Diterbitkannya, Permen ESDM Nomor 32/2008, kemudian diperbarui dengan nomor 12/2015 dan Nomor 41/2018 yang menjadikan sawit sebagai salah satu komponen penting dalam pengambangan biodiesel (B30) semakin membuat sawit menjadi komoditas yang sangat vital.

Di balik potensi besar kelapa sawit Indonesia, Hifdzil menilai, masih banyak persoalan kompleks yang sampai saat ini menjadi momok dalam pengelolaan sawit, salah satunya luasan lahan sawit yang berada dalam kawasan hutan. (Baca juga: Lawan Kampanye Hitam, Komunikasi Sawit Perlu Lebih Sinergis)

Hifdzil mengulas total data pekebunan sawit yang berada dalam kawasan hutan seluas 3,4 juta hektare. Rinciannya, 115 ribu hektare berada di dalam kawasan suaka alam, 174 ribu hektar di dalam kawasan hutan lindung, 454 ribu hektar di kawasan hutan produksi terbatas, 1,4 juta hektare di kawasan hutan produksi, dan 1,2 juta hektare berada di kawasan hutan produksi konversi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!