Mahfud MD Sebut Orang Tua Bima Yudho Entitas Subjek Hukum, Tidak Boleh Diintimidasi

Selasa, 18 April 2023 - 21:32 WIB
Baca juga: Orang Tua Bima Diduga Diintimidasi Terkait Unggahan Jalan Rusak di Lampung, Ini Faktanya!

Merespons hal tersebut, Mahfud MD menegaskan, Bima merupakan subjek hukum yang harus bertanggung jawab sendiri. Sehingga orang tuanya tidak boleh diintimidasi.

"Tetapi orang tua Bima tidak boleh diintimidasi. Misalnya, dipaksa menyebut alamat Bima, diminta nomor rekeningnya, ditanya sumber biaya Bima dan sebagainya yang dilakukan dengan cara seperti menekan-nekan," katanya.

"Intimidasi kepada orang tua Bima tak boleh dilakukan karena Bima adalah subjek hukum yang harus bertanggung jawab sendiri. Harus dipisahkan antara Bima dan orang tuanya sebagai entitas subjek hukum," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!