Dibubarkan, Tugas dan Fungsi Lembaga Ini Dialihkah
Senin, 20 Juli 2020 - 21:39 WIB
Pada Pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa dengan pembubaran Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, maka tugas dan fungsinya akan dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian pertanian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pada Pasal 19 ayat 5 disebutkan bahwa tugas dan fungsi dari Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove dialihkan kepada Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Lalu pada Pasal 19 ayat 6 diatur bahwa tugas dan fungsi dari Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan akan dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
(Baca: Jokowi Pilih Bubarkan Lembaga karena Lebih Gampang dari Rombak Menteri)
Selanjutnya pada Pasal 19 ayat 7 diatur bahwa tugas dan fungsi dari Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dialihkan kepada Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan.
Pada Pasal 19 ayat 5 disebutkan bahwa tugas dan fungsi dari Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove dialihkan kepada Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Lalu pada Pasal 19 ayat 6 diatur bahwa tugas dan fungsi dari Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan akan dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
(Baca: Jokowi Pilih Bubarkan Lembaga karena Lebih Gampang dari Rombak Menteri)
Selanjutnya pada Pasal 19 ayat 7 diatur bahwa tugas dan fungsi dari Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dialihkan kepada Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan.
Lihat Juga :