Dibubarkan, Tugas dan Fungsi Lembaga Ini Dialihkah

Senin, 20 Juli 2020 - 21:39 WIB
Pasal 19 ayat 8 disebutkan bahwa tugas dan fungsi dari Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.

Kemudian, pada Pasal 19 ayat 9 diatur bahwa tugas dan fungsi dari Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organization akan dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri.

Terakhir pada pasal 19 ayat 10 disebutkan bahwa tugas dan fungsi Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan dilaksanakan oleh Kemterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!