Dibubarkan, Tugas dan Fungsi Lembaga Ini Dialihkah
Senin, 20 Juli 2020 - 21:39 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 18 lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden (perpres) dan keputusan presiden (keppres). Namun meskipun dibubarkan ada beberapa lembaga yang tugas dan fungsinya dialihkan ke kementerian terkait maupun komite-komite yang termasuk di dalam Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Peralihan tugas dan fungsi ini diatur dalam Perpres 82/2020. Dimana pada pasal 19 ayat 2 disebutkan bahwa tugas dan fungsi dari Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha,Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, serta Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat ASEAN akan dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Pada Pasal 19 ayat 3 disebutkan untuk tugas dan fungsi dari Tim Transparansi Industri Ekstraktif akan dilaksanakan oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
(Baca: Heboh Pembubaran, Ternyata Ini 18 Lembaga yang Disasar Jokowi)
Pada Pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa dengan pembubaran Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, maka tugas dan fungsinya akan dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian pertanian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pada Pasal 19 ayat 5 disebutkan bahwa tugas dan fungsi dari Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove dialihkan kepada Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Lalu pada Pasal 19 ayat 6 diatur bahwa tugas dan fungsi dari Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan akan dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
(Baca: Jokowi Pilih Bubarkan Lembaga karena Lebih Gampang dari Rombak Menteri)
Selanjutnya pada Pasal 19 ayat 7 diatur bahwa tugas dan fungsi dari Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dialihkan kepada Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan.
Pasal 19 ayat 8 disebutkan bahwa tugas dan fungsi dari Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.
Kemudian, pada Pasal 19 ayat 9 diatur bahwa tugas dan fungsi dari Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organization akan dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri.
Terakhir pada pasal 19 ayat 10 disebutkan bahwa tugas dan fungsi Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan dilaksanakan oleh Kemterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Peralihan tugas dan fungsi ini diatur dalam Perpres 82/2020. Dimana pada pasal 19 ayat 2 disebutkan bahwa tugas dan fungsi dari Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha,Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, serta Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat ASEAN akan dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Pada Pasal 19 ayat 3 disebutkan untuk tugas dan fungsi dari Tim Transparansi Industri Ekstraktif akan dilaksanakan oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
(Baca: Heboh Pembubaran, Ternyata Ini 18 Lembaga yang Disasar Jokowi)
Pada Pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa dengan pembubaran Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, maka tugas dan fungsinya akan dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian pertanian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pada Pasal 19 ayat 5 disebutkan bahwa tugas dan fungsi dari Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove dialihkan kepada Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Lalu pada Pasal 19 ayat 6 diatur bahwa tugas dan fungsi dari Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan akan dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
(Baca: Jokowi Pilih Bubarkan Lembaga karena Lebih Gampang dari Rombak Menteri)
Selanjutnya pada Pasal 19 ayat 7 diatur bahwa tugas dan fungsi dari Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dialihkan kepada Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan.
Pasal 19 ayat 8 disebutkan bahwa tugas dan fungsi dari Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.
Kemudian, pada Pasal 19 ayat 9 diatur bahwa tugas dan fungsi dari Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organization akan dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri.
Terakhir pada pasal 19 ayat 10 disebutkan bahwa tugas dan fungsi Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan dilaksanakan oleh Kemterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(muh)
tulis komentar anda