Catatan IBSW, Kronologi Kasus Djoko Tjandra hingga Jadi WN Papua Nugini

Senin, 20 Juli 2020 - 20:17 WIB
Indonesia Bureacracy and Service Watch (IBSW) memiliki catatan kronologis kasus hukum Djoko Tjandra sejak awal pengusutan sampai diketahui ia mendapatkan kewarganegaraan Papua New Guinea (Nugini). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra . Untuk ketiga kalinya, buronan kejaksaan itu tidak hadir dalam sidang, tapi hanya menitipkan surat kepada kuasa hukumnya, Andi Putra Kusuma untuk dibacakan di hadapan majelis hakim.

Melalui surat itu, Djoko Tjandra mengaku berada di Kuala Lumpur, Malaysia dan meminta kepada majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan permohonan PK secara daring atau teleconference.

Ketua majelis hakim, Nazar Effriadi menyatakan sidang tak dapat diteruskan karena pemohon tak memberi kepastian untuk hadir dalam persidangan. Namun majelis hakim menunda sidang hingga Senin (27/7/2020) pekan depan dengan agenda mendengarkan pendapat jaksa atas permohonan PK yang diajukan Djoko Tjandra. ( )

Indonesia Bureacracy and Service Watch (IBSW) memiliki catatan kronologis kasus hukum Djoko Tjandra sejak awal pengusutan sampai diketahui ia mendapatkan kewarganegaraan Papua New Guinea (Nugini). "Kami memiliki lengkap catatan kronologinya dari awal," kata Direktur Eksekutif IBSW, M Nova Andika dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7/2020).

Berikut ini catatan kronologinya:



1. 27 September 1999

Perkara korupsi cessie Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra mulai diusut oleh Kejaksaan Agung sesuai dengan laporan dari Bismar Mannu, Direktur Tindak Pidana Korupsi kepada Jaksa Agung.

2. 29 September 1999-8 November 1999

Djoko Tjandra ditahan oleh Kejaksaan.

3. 9 November 1999-13 Januari 2000

Djoko Tjandra menjadi tahanan kota kejaksaan.

4. 14 Januari 2000-10 Februari 2000

Djoko kembali ditahan oleh kejaksaan.

5. 9 Februari 2000

Kasus cessie skandal Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

6. 10 Februari 2000-10 Maret 2000

Berdasarkan ketetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djoko Tjandra kembali menjadi tahanan kota.

7. 6 Maret 2000

Putusan sela hakim PN Jakarta Selatan menyatakan dakwaan jaksa terhadap kasus Djoko Tjandra tidak dapat diterima. Djoko Tjandra dilepaskan dari tahanan kota. Jaksa mengajukan permohonan perlawanan ke Pengadilan Tinggi.

8. 31 Maret 2000

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan perlawanan ke Pengadilan Tinggi. Memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memeriksa dan mengadili Djoko Tjandra. ( )

9. 19 April 2000

Ketua PN Jakarta Selatan menunjuk Soedarto (hakim ketua majelis), Muchtar Ritonga dan Sultan Mangun (hakim anggota) sebagai hakim yang memeriksa dan mengadili Djoko Tjandra.

10. April 2000–Agustus 2000

Upaya perlawanan jaksa berhasil. Proses persidangan Djoko Tjandra selaku Direktur Utama PT Era Giat Prima mulai bergulir. Djoko Tjandra didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.

Fakta-fakta menunjukkan, pemindahbukuan dari rekening bendaharawan negara ke Bank Bali berdasarkan penjaminan transaksi PT BDNI terhadap Bank Bali menyebabkan kerugian negara sebesar Rp904.642.428.369.

Djoko Tjandra pun dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara. Djoko juga dituntut membayar denda sebesar Rp 30 juta subsider enam bulan kurungan, serta harus membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.

Sedang uang sebesar Rp 546 miliar milik PT Era Giat Prima yang berada di escrow account Bank Bali agar dikembalikan pada negara.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More