KPU: Mantan Terpidana Boleh Nyaleg Jika Telah Bebas 5 Tahun

Kamis, 13 April 2023 - 17:41 WIB
Ia menjelaskan, masa pendaftaran caleg pada Pemilu 2024 diselenggarakan sejak 1-14 Mei 2023. Mantan terpidana yang kali ini boleh maju ialah mereka yang telah menyelesaikan pidananya minimal 14 Mei 2018.

"Jadi maksimal orang ini harus sudah (selesai) menjalani pidananya adalah 14 Mei 2018, kalau ada orang baru selesai menjalani pidana 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023, mohon maaf belum bisa mencalonkan," katanya.

Mereka yang telah mendapatkan bebas bersyarat juga tidak boleh mencalonkan pada Pilkada 2024. "Karena kalau bebas bersyarat itu keluar dari tembok penjara tetapi statusnya masih terpidana, hanya saja dilakukan pidananya di luar tembok penjara," katanya.

Baca juga: Ketua KPU Tegaskan Eks Napi 5 Tahun Bui Dilarang Nyaleg Sebelum Lewat 5 Tahun

Adapun mantan terpidana yang ingin maju nyaleg juga diwajibkan untuk mengumumkan dirinya pernah dipidana. Hasyim Asy'ari pun mengingatkan agar partai politik (parpol) cermat dalam memilih sosok yang akan diajukan ke KPU.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!