Bawaslu Ungkap Ada 5 Isu Krusial Terkait Pileg 2024

Kamis, 13 April 2023 - 15:57 WIB
"Mengingat catatan 'konsinyering' bahwa apakah perlu untuk menyerahkan seluruh ijazah atau cukup ijazah terakhir?" ucap Bagja dalam keterangannya, Kamis (13/4/2024).

Bagja juga memberi masukan terhadap pengaturan perubahan nomor urut caleg yang diatur dalam Pasal 70 Ayat (3) dan Pasal 74 Ayat (3). Dalam ketentuan penyusunan DCS dan penetapan DCT tersebut, nilai dia, KPU tidak memberi ruang bagi parpol peserta pemilu untuk dapat mengatur ulang urutan caleg sebagai dampak atas perubahan atau pencoretan caleg.

Bagja menyebut dalam Pasal 11 huruf k rancangan PKPU Pencalonan DPR/ DPRD telah mengatur pengunduran diri bagi yang akan mencalonkan dari latar belakang kepala dan wakil kepala daerah, ASN, TNI, Polisi, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

"Namun bagaimana dengan status kepala desa? Terdapat larangan bagi kepala desa menjadi pengurus partai politik (UU 6/2014) meskipun larangan tersebut pada koteks pengurus namun sudah pasti ketika kepala desa mencalonkan harus menjadi anggota partai politik. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 huruf n RPKPU ini," paparnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!