Bawaslu Ungkap Ada 5 Isu Krusial Terkait Pileg 2024

Kamis, 13 April 2023 - 15:57 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan, bahwa ada lima isu krusial terkait pencalonan legislatif dalam Pileg 2024. Foto/MPI
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Rahmat Bagja mengungkapkan, ada lima isu krusial terkait pencalonan legislatif. Isu tersebut meliputi calon DPR, DPRD, dan DPD dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 .

Di antaranya, pembulatan syarat minimum 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan, batasan dan waktu partai untuk mengubah nomor urut bakal caleg dan surat keterangan sehat yang dapat dikeluarkan oleh rumah sakit mana saja.

Kemudian, simulasi waktu pencetakan logistik dengan waktu penetapan daftar calon tetap (DCT) dan perlukah seluruh ijazah Caleg disertakan atau cukup ijazah terakhir.





Hal ini berkaitan dengan dua rancangan Peraturan KPU (PKPU) yakni PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dan Kota serta perubahan kedua PKPU 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.

Terkait dengan Pasal 22 Ayat (1) dan (2) mengenai aturan ijazah, Bagja memberi catatan ketika tidak terdapat kondisi yang membuktikan sekolah tidak bersedia menerbitkan, terdapat kondisi sekolah diluar negeri, terdapat kondisi sekolah sudah tidak ditemukan.

"Mengingat catatan 'konsinyering' bahwa apakah perlu untuk menyerahkan seluruh ijazah atau cukup ijazah terakhir?" ucap Bagja dalam keterangannya, Kamis (13/4/2024).

Bagja juga memberi masukan terhadap pengaturan perubahan nomor urut caleg yang diatur dalam Pasal 70 Ayat (3) dan Pasal 74 Ayat (3). Dalam ketentuan penyusunan DCS dan penetapan DCT tersebut, nilai dia, KPU tidak memberi ruang bagi parpol peserta pemilu untuk dapat mengatur ulang urutan caleg sebagai dampak atas perubahan atau pencoretan caleg.

Bagja menyebut dalam Pasal 11 huruf k rancangan PKPU Pencalonan DPR/ DPRD telah mengatur pengunduran diri bagi yang akan mencalonkan dari latar belakang kepala dan wakil kepala daerah, ASN, TNI, Polisi, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

"Namun bagaimana dengan status kepala desa? Terdapat larangan bagi kepala desa menjadi pengurus partai politik (UU 6/2014) meskipun larangan tersebut pada koteks pengurus namun sudah pasti ketika kepala desa mencalonkan harus menjadi anggota partai politik. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 huruf n RPKPU ini," paparnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More