Bawaslu Ungkap Ada 5 Isu Krusial Terkait Pileg 2024

Kamis, 13 April 2023 - 15:57 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan, bahwa ada lima isu krusial terkait pencalonan legislatif dalam Pileg 2024. Foto/MPI
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Rahmat Bagja mengungkapkan, ada lima isu krusial terkait pencalonan legislatif. Isu tersebut meliputi calon DPR, DPRD, dan DPD dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 .

Di antaranya, pembulatan syarat minimum 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan, batasan dan waktu partai untuk mengubah nomor urut bakal caleg dan surat keterangan sehat yang dapat dikeluarkan oleh rumah sakit mana saja.



Kemudian, simulasi waktu pencetakan logistik dengan waktu penetapan daftar calon tetap (DCT) dan perlukah seluruh ijazah Caleg disertakan atau cukup ijazah terakhir.

Baca juga: Bawaslu Sebut Penetapan Jadwal Pileg 2024 Berpotensi Bermasalah

Hal ini berkaitan dengan dua rancangan Peraturan KPU (PKPU) yakni PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dan Kota serta perubahan kedua PKPU 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.

Terkait dengan Pasal 22 Ayat (1) dan (2) mengenai aturan ijazah, Bagja memberi catatan ketika tidak terdapat kondisi yang membuktikan sekolah tidak bersedia menerbitkan, terdapat kondisi sekolah diluar negeri, terdapat kondisi sekolah sudah tidak ditemukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!