KY Rekomendasi 24 Hakim Disanksi, 2 di Antaranya Dipecat

Rabu, 12 April 2023 - 16:35 WIB
Joko Sasmito menjelaskan, tujuh orang hakim yang terbukti melanggar KEPPH diusulkan dijatuhi sanksi ringan, sementara tiga orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan empat orang hakim dijatuhi sanksi berat. Rekomendasi ini berasal dari delapan laporan yang diterima KY.

"Untuk sanksi ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada tiga orang hakim dan pernyataan tidak puas secara tertulis kepada empat orang hakim," jelasnya.

Sanksi Sedang

Sementara usulan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun dijatuhkan kepada tiga orang hakim. Untuk sanksi berat, KY mengusulkan dua orang hakim dijatuhi nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama dua tahun dan dua orang hakim pemberhentian tetap tidak dengan hormat.

"Semua rekomendasi sanksi ini masih dalam tahap minutasi di KY yang selanjutnya akan disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA),” tutur Joko.

Joko memaparkan jenis pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh 14 hakim. Bahwa ada satu hakim melakukan perselingkuhan, dua hakim menerima gratifikasi, satu hakim berkomunikasi dengan pihak berperkara, sembilan hakim bersikap tidak profesional, dan satu hakim tidak memberikan akses kepada pelapor untuk bertemu anak kandung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!