KY Rekomendasi 24 Hakim Disanksi, 2 di Antaranya Dipecat

Rabu, 12 April 2023 - 16:35 WIB
Sebanyak 24 hakim direkomendasikan dijatuhi sanksi oleh Komisi Yudisial (KY). Foto/Gedung KY/SINDOnews
JAKARTA - Sebanyak 24 hakim direkomendasikan dijatuhi sanksi oleh Komisi Yudisial (KY) lantaran terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada triwulan pertama tahun 2023.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan, dari 24 hakim yang dijatuhi sanksi, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi terlebih dahulu terhadap 10 orang hakim. Sehingga KY hanya menyampaikan usulan sanksi terhadap 14 hakim kepada MA.

"Selain memberikan usulan sanksi kepada 14 orang hakim yang berasal dari delapan laporan, KY juga telah memutus lima laporan lainnya dengan putusan penjatuhan sanksi terhadap 10 orang hakim," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).





Joko Sasmito menjelaskan, tujuh orang hakim yang terbukti melanggar KEPPH diusulkan dijatuhi sanksi ringan, sementara tiga orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan empat orang hakim dijatuhi sanksi berat. Rekomendasi ini berasal dari delapan laporan yang diterima KY.

"Untuk sanksi ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada tiga orang hakim dan pernyataan tidak puas secara tertulis kepada empat orang hakim," jelasnya.

Sanksi Sedang

Sementara usulan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun dijatuhkan kepada tiga orang hakim. Untuk sanksi berat, KY mengusulkan dua orang hakim dijatuhi nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama dua tahun dan dua orang hakim pemberhentian tetap tidak dengan hormat.

"Semua rekomendasi sanksi ini masih dalam tahap minutasi di KY yang selanjutnya akan disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA),” tutur Joko.

Joko memaparkan jenis pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh 14 hakim. Bahwa ada satu hakim melakukan perselingkuhan, dua hakim menerima gratifikasi, satu hakim berkomunikasi dengan pihak berperkara, sembilan hakim bersikap tidak profesional, dan satu hakim tidak memberikan akses kepada pelapor untuk bertemu anak kandung.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More