KY Rekomendasi 24 Hakim Disanksi, 2 di Antaranya Dipecat

Rabu, 12 April 2023 - 16:35 WIB
Sebanyak 24 hakim direkomendasikan dijatuhi sanksi oleh Komisi Yudisial (KY). Foto/Gedung KY/SINDOnews
JAKARTA - Sebanyak 24 hakim direkomendasikan dijatuhi sanksi oleh Komisi Yudisial (KY) lantaran terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada triwulan pertama tahun 2023.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan, dari 24 hakim yang dijatuhi sanksi, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi terlebih dahulu terhadap 10 orang hakim. Sehingga KY hanya menyampaikan usulan sanksi terhadap 14 hakim kepada MA.



"Selain memberikan usulan sanksi kepada 14 orang hakim yang berasal dari delapan laporan, KY juga telah memutus lima laporan lainnya dengan putusan penjatuhan sanksi terhadap 10 orang hakim," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Perilaku Hakim Agung Paling Banyak Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!