DPR Nilai Sudah Sewajarnya BIN di Bawah Presiden
Senin, 20 Juli 2020 - 13:32 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi menilai, sudah seharusnya Badan Intelijen Negara (BIN) langsung berada di bawah presiden . Maka itu, dia tidak mempersoalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
(Baca juga: BIN di Bawah Presiden, Legislator PPP: Untuk Persingkat Birokrasi)
Adapun dalam Perpres itu, Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi di bawah Koordinasi Kemenkopolhukam, melainkan langsung di bawah presiden. "Iya memang seharusnya begitu," ujar Bobby Adhityo Rizaldi kepada SINDOnews, Senin (20/7/2020).
Karena kata dia, menurut Undang-Undang (UU) Intelijen Negara Nomor 17 Tahun 2011, presiden merupakan single client nya BIN. "Karena dari dulu tidak ada yang berubah, bahwa first hand penerima produk intelijen itu adalah Presiden, kalau pun ada yang di-share, itu bukan informasi pertama," ungkapnya.
(Baca juga: Arief Poyuono Minta BIN Screening Semua Direksi BUMN)
Politikus Partai Golkar ini mengatakan, yang dikoordinasikan dalam kementerian koordinator (Kemenko) adalah soal administrasi kelembagaan seperti anggaran, pengelolaan BMN, kebijakan dan pengawasan pelaksaanaan koordinasi antarlembaga dan seterusnya seperti dimuat dalam pasal 3 Perpres 15 Tahun 2015.
Dia melanjutkan, Perpres 73 Tahun 2020 itu menegaskan hal tersebut, bahwa BIN berdiri sendiri dan mengelola lembaganya langsung dengan instansi-instansi terkait, tidak via Kemenko Polhukam.
"Jadi soal pelaksanaan koordinasi antar lembaga dan admin kelembagaannya saja. Dari dulu sampai sekarang tidak ada yang berubah yaitu soal single client atau produk intelijennya. Soal administrasi kelembagaan dan koordinatif antar lembaga saja yang berubah. Enggak masalah," pungkasnya.
(Baca juga: BIN di Bawah Presiden, Legislator PPP: Untuk Persingkat Birokrasi)
Adapun dalam Perpres itu, Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi di bawah Koordinasi Kemenkopolhukam, melainkan langsung di bawah presiden. "Iya memang seharusnya begitu," ujar Bobby Adhityo Rizaldi kepada SINDOnews, Senin (20/7/2020).
Karena kata dia, menurut Undang-Undang (UU) Intelijen Negara Nomor 17 Tahun 2011, presiden merupakan single client nya BIN. "Karena dari dulu tidak ada yang berubah, bahwa first hand penerima produk intelijen itu adalah Presiden, kalau pun ada yang di-share, itu bukan informasi pertama," ungkapnya.
(Baca juga: Arief Poyuono Minta BIN Screening Semua Direksi BUMN)
Politikus Partai Golkar ini mengatakan, yang dikoordinasikan dalam kementerian koordinator (Kemenko) adalah soal administrasi kelembagaan seperti anggaran, pengelolaan BMN, kebijakan dan pengawasan pelaksaanaan koordinasi antarlembaga dan seterusnya seperti dimuat dalam pasal 3 Perpres 15 Tahun 2015.
Dia melanjutkan, Perpres 73 Tahun 2020 itu menegaskan hal tersebut, bahwa BIN berdiri sendiri dan mengelola lembaganya langsung dengan instansi-instansi terkait, tidak via Kemenko Polhukam.
"Jadi soal pelaksanaan koordinasi antar lembaga dan admin kelembagaannya saja. Dari dulu sampai sekarang tidak ada yang berubah yaitu soal single client atau produk intelijennya. Soal administrasi kelembagaan dan koordinatif antar lembaga saja yang berubah. Enggak masalah," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda