Bupati Meranti M Adil Dijerat Pasal Penerima dan Pemberi Suap, Begini Konstruksi Perkaranya

Sabtu, 08 April 2023 - 01:44 WIB
Selanjutnya, pada klaster ketiga, agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti Tahun 2022 mendapatkan predikat baik yaitu WTP, MA bersama-sama FN memberikan uang sejumlah Rp1,1 miliar kepada MFA, selaku ketua tim pemeriksa BPK Perwakilan Riau.

"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA telah menerima uang seluruhnya sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak. Tentunya ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ujar Alex.

Alex menambahkan, dari kegiatan tangkap tangan, diamankan uang sejumlah Rp1,7 miliar, yang terdiri dari Rp1 miliar yang diterima MFA. Selebihnya diterima dari SKPD dari pemotongan uang pengganti atau pengisian Uang Persediaan. Kemudian, penerimaan berikutnya berupa fee proyek selama tahun anggaran 2021 sampai 2023 yang jumlahnya sekitar Rp24 miliar.

"KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, MA, Bupati Kepulauan Meranti Periode 2021-2024. Kemudian FN, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti. Kemudian MFA, auditor muda BPK Perwakilan Provinsi Riau," ujar Alexander Marwata, Jumat (7/4/2023) malam.

Alex menambahkan, MA sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf d atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun tentang 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adil juga disangka sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, FN sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selanjutnya, MFA sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(zik)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More