Bupati Meranti M Adil Dijerat Pasal Penerima dan Pemberi Suap, Begini Konstruksi Perkaranya

Sabtu, 08 April 2023 - 01:44 WIB
loading...
Bupati Meranti M Adil...
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Meranti M Adil. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Bupati Kepulauan Meranti M Adil (MA) dijerat pasal penerima dan pemberi suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). M Adil bersama dua tersangka lainnya langsung ditahan KPK.

Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata , Dari kegiatan tangkap tangan pada Kamis, 6 April 2023 pukul 21.00 WIB, tim KPK mengamankan 28 orang di empat tempat lokasi berbeda. Keempat lokasi itu adalah wilayah Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Jakarta.

Ada tiga klaster dalam kasus ini. Pertama, pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara tahun 2022-2023. Kemudian, dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Ketiga, dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Konstruksi Perkara

MA yang terpilih sebagai Bupati Kepulauan Meranti dalam memangku jabatannya diduga memerintahkan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GU) masing-masing SKPD yang dikondisikan seolah-olah utang kepada MA.

"Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan oleh MA dengan kisaran 5 sampai dengan 10 persen untuk setiap SKPD," ujar Alex.

Selanjutnya, setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan kepada FN yang menjabat sebagai Kepala BPKAD Kepulauan Meranti yang sekaligus orang kepercayaan MA. Setelah terkumpul, uang tersebut digunakan untuk kepentingan MA, di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau Tahun 2024.

"Pada sekitar bulan Desember 2022, MA juga menerima uang sejumlah Rp1,4 miliar dari PT TM, melalui Saudara FN yang bertindak selaku kepala cabang PT TM," kata Alex.

Baca Juga: Bupati Meranti M Adil Ditetapkan Tersangka Suap

Alex menambahkan, PT TM bergerak dalam bidang jasa perjalanan umrah. PT TM punya program 5 berangkat umrah dan 1 gratis. "Nah, yang 1 ini ditagihkan juga ke APBD. Jadi, yang harusnya diskon, tetapi oleh Saudara MA dan FN, kerja sama, ini ditagihkan ke APBD, sehingga terkumpul dana dan diberikan uang sejumlah Rp1,4 miliar ke MA," jelas Alex.

Selanjutnya, pada klaster ketiga, agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti Tahun 2022 mendapatkan predikat baik yaitu WTP, MA bersama-sama FN memberikan uang sejumlah Rp1,1 miliar kepada MFA, selaku ketua tim pemeriksa BPK Perwakilan Riau.

"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA telah menerima uang seluruhnya sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak. Tentunya ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ujar Alex.

Alex menambahkan, dari kegiatan tangkap tangan, diamankan uang sejumlah Rp1,7 miliar, yang terdiri dari Rp1 miliar yang diterima MFA. Selebihnya diterima dari SKPD dari pemotongan uang pengganti atau pengisian Uang Persediaan. Kemudian, penerimaan berikutnya berupa fee proyek selama tahun anggaran 2021 sampai 2023 yang jumlahnya sekitar Rp24 miliar.

"KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, MA, Bupati Kepulauan Meranti Periode 2021-2024. Kemudian FN, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti. Kemudian MFA, auditor muda BPK Perwakilan Provinsi Riau," ujar Alexander Marwata, Jumat (7/4/2023) malam.

Alex menambahkan, MA sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf d atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun tentang 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adil juga disangka sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, FN sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selanjutnya, MFA sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Vicky Shu Sindir Calo...
Vicky Shu Sindir Calo Konser BTS Patok Harga Selangit, Kesal Oknum Menimbun Tiket
Ruben Onsu Siap Gugat...
Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak dari Sarwendah
Menlu Iran Tegaskan...
Menlu Iran Tegaskan Akhir Perang Dideklarasikan Senin, Resmi Berlaku Jumat
Berita Terkini
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved