Bupati Meranti M Adil Dijerat Pasal Penerima dan Pemberi Suap, Begini Konstruksi Perkaranya
Sabtu, 08 April 2023 - 01:44 WIB
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Meranti M Adil. Foto/Tangkapan layar
JAKARTA - Bupati Kepulauan Meranti M Adil (MA) dijerat pasal penerima dan pemberi suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). M Adil bersama dua tersangka lainnya langsung ditahan KPK.
Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata , Dari kegiatan tangkap tangan pada Kamis, 6 April 2023 pukul 21.00 WIB, tim KPK mengamankan 28 orang di empat tempat lokasi berbeda. Keempat lokasi itu adalah wilayah Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Jakarta.
Ada tiga klaster dalam kasus ini. Pertama, pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara tahun 2022-2023. Kemudian, dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Ketiga, dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan oleh MA dengan kisaran 5 sampai dengan 10 persen untuk setiap SKPD," ujar Alex.
Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata , Dari kegiatan tangkap tangan pada Kamis, 6 April 2023 pukul 21.00 WIB, tim KPK mengamankan 28 orang di empat tempat lokasi berbeda. Keempat lokasi itu adalah wilayah Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Jakarta.
Ada tiga klaster dalam kasus ini. Pertama, pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara tahun 2022-2023. Kemudian, dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Ketiga, dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Konstruksi Perkara
MA yang terpilih sebagai Bupati Kepulauan Meranti dalam memangku jabatannya diduga memerintahkan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GU) masing-masing SKPD yang dikondisikan seolah-olah utang kepada MA."Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan oleh MA dengan kisaran 5 sampai dengan 10 persen untuk setiap SKPD," ujar Alex.
Lihat Juga :