Johnny G Plate dalam Pusaran Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo

Rabu, 05 April 2023 - 22:15 WIB
"Faktanya, uang itu secara sukarela diserahkan (oleh Greg). Itu dana sebagai fasilitas dari Bakti Kominfo. Apakah terkait proyek ini (BTS) atau tidak, yang kami tahu itu diambil dari anggaran Bakti," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, Rabu (15/3/2023).

Greg sendiri tidak memiliki posisi apa-apa dalam proyek BTS ini maupun di Bakti yang merupakan badan layanan umum (BLU) di bawah Kemenkominfo. Selain dari adik Johnny, Kejagung juga telah menerima pengembalian uang senilai Rp38,5 miliar dari PT Sansaine Exindo.

Uang itu diserahkan langsung oleh Direktur Utama PT Sansaine Exindo berinisial JS saat diperiksa pada Senin, 27 Maret 2023. “Kami terima pengembalian uang dari Sansaine. Tapi jumlahnya tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya,” ujar Kuntadi, Rabu (29/3/2023).

Dia menyebutkan, jumlah yang dijanjikan sebelumnya mencapai sekitar Rp100 miliar. Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo juga mengembalikan uang senilai Rp600 juta.

Sedangkan Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) telah mengembalikan pembayaran dari hasil kajian fiktif pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo senilai Rp1,5 miliar. Secara total, Kejagung telah menerima pengembalian dana dari pihak konsorsium dan sub-subkontraktor proyek BTS Kominfo sekitar Rp50 miliar. Itu masih angka sementara. Dan belum termasuk nilai sejumlah aset yang telah disita dari para tersangka dan terperiksa seperti rumah, kendaraan mobil dan motor, serta barang-barang berharga lain.

Bagi Indonesia Corruption Watch (ICW), fakta-fakta ini harus ditelusuri lebih mendalam oleh Korps Adhyaksa. Menurut peneliti ICW Tibiko Zabar, indikasi keterlibatan Johnny dalam kasus dugaan korupsi BTS semakin kuat dari pengembalian dana tersebut.

“Terlebih, temuan liputan kolaboratif KJI menemukan JGP diduga pernah meminta dana operasional Rp500 juta per bulan dari para pelaksana proyek BTS,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem Ahmad Ali mengakui bahwa partainya bakal menjatuhkan sanksi tegas apabila Johnny terbukti terlibat dalam korupsi proyek BTS Kominfo. "Kalau dia terlibat ya diganti, gampang. Enggak terlalu susah kok," tegasnya.

Pencopotan kader yang tersandung korupsi telah tercantum dalam aturan internal partai. Hal itu merupakan komitmen Nasdem terhadap pemberantasan korupsi. “Kan sudah pernah, dulu ada pengurus namanya RC terlibat kasus korupsi, ya dipecat," ujarnya.

Kendati demikian, Ali enggan berandai-andai soal perjalanan status hukum Johnny selanjutnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More