Perbandingan Kinerja Semester I KPK Era Firli Bahuri vs Agus Rahardjo

Senin, 20 Juli 2020 - 04:30 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dengan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - PERJALANAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di semester I periode 2019-2023 di bawah komando Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Firli Bahuri penuh dengan tindakan dan pernyataan kontroversial. Penuh gimik dan pemolesan citra yang sebenarnya tidak perlu. Dari olahan nasi goreng ala 'Chef Filri', tidak melakukan penggeledahan di kantor yang diduga sebenarnya ada jejak tersangka, menunda-nunda pengumuman tersangka, mendukung pembebasan narapidana koruptor di masa pandemi, hingga menggunakan helikopter bertarif mahal.

Belum lagi operasi tangkap tangan (OTT) yang minim, penyebutan OTT sebagai hiburan, hingga pengembalian penyidik dan jaksa yang punya andil jitu. Karenanya butuh konsistensi Firli Bahuri dkk melanjutkan program, kinerja, dan capaian era KPK sebelumnya pada bidang penindakan dan pencegahan, sembari berinovasi secara faktual.

Selanjutnya, kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK setali tiga uang. Organ baru hasil dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU baru KPK) pun terkesan tertutup. Hasil evaluasi pengawasan atas kinerja pimpinan KPK tidak dibuka dengan terang. Hasil pemeriksaan Dewas KPK atas laporan dugaan pelanggaran etik pegawai dan pimpinan KPK dibuat kedap. Keterbukaan informasi publik di ranah Dewas KPK menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dengan gamblang.( )

Berikut ini, KORAN SINDO dan MNC News Portal merangkum data perbandingan kinerja KPK untuk semester I (Desember hingga pertengahan Juli) pada masing-masing era kepemimpinan yakni Agus Rahardjo dkk (periode 2015-2019) dengan Firli Bahuri dkk (periode 2019-2023).

• Periode 2015-2019, Era Agus Rahardjo dkk



a. Penindakan

- KPK melakukan operasi tangkap tangan sebanyak 9 kali sepanjang Januari hingga awal Juli 2016. Mereka yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjadi terpidana dan mantan terpidana adalah sekitar 32 orang.

- 32 orang dari 9 kali OTT di antaranya yakni Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP; Andri Tristianto Sutrisna selaku Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA); Mohamad Sanusi alias Uci selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra; Ariesman Widjaja selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APLN) sekaligus Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudera; Edy Nasution selaku Panitia/Sekretaris (Pansek) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; Janner Purba selaku Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang merangkap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu; kakak kandung pedangdut Saipul Jamil yakni Samsul Hidayatullah; Rohadi selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara; dan I Putu Sudiartana selaku anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat.

- Dari 9 OTT, KPK menyita uang tunai dengan total sekitar SGD139.000, USD148.835, dan Rp2,975 miliar. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) seluruh uang tersebut dirampas untuk negara.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More