Soal Anggota Polri Wajib Laporkan LHKPN, Kabareskrim: Nanti Kita Perbaiki
Kamis, 30 Maret 2023 - 02:05 WIB
JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan akan menindaklanjuti kewajiban anggota Polri untuk melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu disampaikan Agus seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Komisi III DPR. "Ya nanti kita perbaiki ya," jawab Agus pada Rabu (29/3/2023).
Rapat itu, turut membahas transaksi keuangan janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hadir dalam rapat tersebut Ketua Komite TPPU sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, hingga Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Perlu diketahui, TNI dan Polri kini wajib melaporkan harta kekayaan. Selain itu, bagi yang sudah melakukan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bukti penerimaannya dapat diakui sebagai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 02/2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
“LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan,” tertulis dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 31 Januari 2023. Aparatur negara terdiri dari ASN (PNS dan PPPK), TNI, dan Polri.
Hal itu disampaikan Agus seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Komisi III DPR. "Ya nanti kita perbaiki ya," jawab Agus pada Rabu (29/3/2023).
Rapat itu, turut membahas transaksi keuangan janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hadir dalam rapat tersebut Ketua Komite TPPU sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, hingga Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Perlu diketahui, TNI dan Polri kini wajib melaporkan harta kekayaan. Selain itu, bagi yang sudah melakukan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bukti penerimaannya dapat diakui sebagai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 02/2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
“LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan,” tertulis dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 31 Januari 2023. Aparatur negara terdiri dari ASN (PNS dan PPPK), TNI, dan Polri.
(cip)
tulis komentar anda