Kalah Arbitrase di MA, Indonesia Power Harus Bayar Ganti Rugi Rp172,23 M
Minggu, 19 Juli 2020 - 12:35 WIB
Sebagai informasi, gugatan arbitrase ini terkait dengan saling klaim wanprestasi antara PT Indonesia Power dengan KKLM. Wanprestasi ini berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Sewa Fasilitas Penyaluran Bahan Bakar Gas untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Tanjung Priok antara PT Indonesia Power dan KKLM tertanggal 21 April 2009. Perjanjian ini juga telah terjadi perpanjangan dengan tiga kali adendum dan yang terakhir yaitu "Ademdum III tanggal 31 Agustus 2015".
Kuasa hukum KKLM Otto Hasibuan menyatakan, tim kuasa hukum telah memperoleh salinan putusan MA nomor: 460 B/Pdt.Sus-Arbt/2020 dengan mengunduh dari laman Direktori Putusan MA pada Jumat, 17 Juli 2020. Otto menegaskan, berdasarkan putusan MA tersebut jelas sekali memperkuat putusan BANI yang menyatakan putusan BANI adalah sah dan memenangkan KKLM. "PT Indonesia Power belum melaksanakan putusan ini. Kami sedang mempersiapkan teguran agar putusan dilaksanakan. Putusan MA itu putusan terakhir yang harus dipatuhi dan dilaksanakan," tegas Otto kepada SINDOnews.
Kuasa hukum KKLM Otto Hasibuan menyatakan, tim kuasa hukum telah memperoleh salinan putusan MA nomor: 460 B/Pdt.Sus-Arbt/2020 dengan mengunduh dari laman Direktori Putusan MA pada Jumat, 17 Juli 2020. Otto menegaskan, berdasarkan putusan MA tersebut jelas sekali memperkuat putusan BANI yang menyatakan putusan BANI adalah sah dan memenangkan KKLM. "PT Indonesia Power belum melaksanakan putusan ini. Kami sedang mempersiapkan teguran agar putusan dilaksanakan. Putusan MA itu putusan terakhir yang harus dipatuhi dan dilaksanakan," tegas Otto kepada SINDOnews.
(cip)
tulis komentar anda