Kalah Arbitrase di MA, Indonesia Power Harus Bayar Ganti Rugi Rp172,23 M
Minggu, 19 Juli 2020 - 12:35 WIB
Karenanya majelis hakim agung memastikan, MA berpendapat dengan lima pertimbangan tersebut maka MA menerima permohonan banding dari KKLM sebagai pemohon banding I dan BANI sebagai pemohon banding II, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor: 754/Pdt.Arb/2019/PN.Jkt.Sel yang membatalkan putusan BANI nomor 41055/V/ARB-BANI/2018, dan MA mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang disebutkan di bawah.
Berikutnya majelis hakim agung menegaskan, karena permohonan banding dari pemohon banding I dan pemohon banding II dikabulkan, maka termohon banding yakni PT Indonesia Power harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan.
Dalam amar mengadili sendiri, majelis hakim agung yang dipimpin Syamsul Ma'arif memutuskan, MA menguatkan putusan BANI nomor 41055/V/ARB-BANI/2018 tertanggal 16 Juli 2019. Berikutnya dalam pokok perkara, majelis hakim agung memutuskan sembilan poin. Satu, mengabulkan permohonan KKLM dan BANI untuk sebagian. Dua, menyatakan bahwa termohon yakni PT Indonesia Power telah melakukan cidera janji/wanprestasi.
"Tiga, menghukum dan memerintahkan Termohon untuk membayar ganti rugi sebesar Rp172.237.018.353,00 kepada Pemohon (KKLM)," bunyia bagian amar putusan banding perkara arbitrase sebagaimana dalam salinan putusan nomor: 460 B/Pdt.Sus-Arbt/2020.
Empat, membebankan seluruh biaya administasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter kepada pemohon dan termohon masing-masing seperdua (1/2) bagian. Lima, menghukum dan memerintahkan termohon untuk mengembalikan/membayar biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter kepada pemohon yakni PT Indonesia Power sebesar Rp1.327.877.000.
Enam, menolak permohonan pemohon untuk selebihnya. Tujuh, menyatakan putusan arbitrase ini adalah putusan dalam tingkat pertama dan terakhir serta mengikat kedua belah pihak. Delapan, menghukum dan memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan arbitrase ini selambat-lambatnya 45 hari kalender terhitung sejak putusan arbitrase ini diucapkan.
"Sembilan, memerintahkan kepada Sekretaris Majelis Arbitrase untuk mendaftarkan turunan resmi Putusan Arbitrase ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas biaya Pemohon dan Termohon dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa."
Putusan ini diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim oleh Syamsul Ma’arif sebagai ketua majelis dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim pada Selasa, 12 Mei 2020. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari yang sama oleh Syamsul Ma’arif dengan dihadiri oleh dua hakim tersebut dan dibantu Arief Sapto Nugroho sebagai Panitera Pengganti. Pengucapan putusan tidak dihadiri oleh para pihak.
Lima pertimbangan majelis hakim agung yakni pertama, putusan Judex Facti yang membatalkan putusan BANI dengan memeriksa kembali perkara serta menilai alasan dan pertimbangan dari BANI merupakan suatu kekeliruan dan kesalahan dalam penerapan hukum. Karena berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (4) UU Nomor 30 Tahun 1999, pengadilan tidak dibenarkan untuk menilai alasan dan pertimbangan dari Majelis Arbitrase. Kedua, pembatalan Putusan BANI hanya dapat dilakukan dengan berdasarkan pada ketentuan Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999.
Ketiga, tidak dapat dibuktikan adanya "fakta" kepalsuan dokumen, tipu muslihat dalam putusan BANI a quo. Keempat, kesimpulan Judex Facti tentang adanya afiliasi antara Nindyo Pramono sebagai Arbiter dengan Otto Hasibuan (kuasa hukum Konsorsium Kinarya Liman Margaseta) hanya didasarkan pada asumsi saja. Asumsi tersebut yaitu Arbiter Nindyo Pramono pernah menjadi promotor dari Otto Hasibuan saat menempuh program doktor sehingga memiliki kedekatan. Padahal hal tersebut bukan berarti adanya afiliasi yang memihak. Lima, asumsi adanya afiliasi tidak dapat dibuktikan dan putusan BANI sudah tepat dan benar.
Berikutnya majelis hakim agung menegaskan, karena permohonan banding dari pemohon banding I dan pemohon banding II dikabulkan, maka termohon banding yakni PT Indonesia Power harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan.
Dalam amar mengadili sendiri, majelis hakim agung yang dipimpin Syamsul Ma'arif memutuskan, MA menguatkan putusan BANI nomor 41055/V/ARB-BANI/2018 tertanggal 16 Juli 2019. Berikutnya dalam pokok perkara, majelis hakim agung memutuskan sembilan poin. Satu, mengabulkan permohonan KKLM dan BANI untuk sebagian. Dua, menyatakan bahwa termohon yakni PT Indonesia Power telah melakukan cidera janji/wanprestasi.
"Tiga, menghukum dan memerintahkan Termohon untuk membayar ganti rugi sebesar Rp172.237.018.353,00 kepada Pemohon (KKLM)," bunyia bagian amar putusan banding perkara arbitrase sebagaimana dalam salinan putusan nomor: 460 B/Pdt.Sus-Arbt/2020.
Empat, membebankan seluruh biaya administasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter kepada pemohon dan termohon masing-masing seperdua (1/2) bagian. Lima, menghukum dan memerintahkan termohon untuk mengembalikan/membayar biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter kepada pemohon yakni PT Indonesia Power sebesar Rp1.327.877.000.
Enam, menolak permohonan pemohon untuk selebihnya. Tujuh, menyatakan putusan arbitrase ini adalah putusan dalam tingkat pertama dan terakhir serta mengikat kedua belah pihak. Delapan, menghukum dan memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan arbitrase ini selambat-lambatnya 45 hari kalender terhitung sejak putusan arbitrase ini diucapkan.
"Sembilan, memerintahkan kepada Sekretaris Majelis Arbitrase untuk mendaftarkan turunan resmi Putusan Arbitrase ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas biaya Pemohon dan Termohon dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa."
Putusan ini diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim oleh Syamsul Ma’arif sebagai ketua majelis dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim pada Selasa, 12 Mei 2020. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari yang sama oleh Syamsul Ma’arif dengan dihadiri oleh dua hakim tersebut dan dibantu Arief Sapto Nugroho sebagai Panitera Pengganti. Pengucapan putusan tidak dihadiri oleh para pihak.
Lima pertimbangan majelis hakim agung yakni pertama, putusan Judex Facti yang membatalkan putusan BANI dengan memeriksa kembali perkara serta menilai alasan dan pertimbangan dari BANI merupakan suatu kekeliruan dan kesalahan dalam penerapan hukum. Karena berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (4) UU Nomor 30 Tahun 1999, pengadilan tidak dibenarkan untuk menilai alasan dan pertimbangan dari Majelis Arbitrase. Kedua, pembatalan Putusan BANI hanya dapat dilakukan dengan berdasarkan pada ketentuan Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999.
Ketiga, tidak dapat dibuktikan adanya "fakta" kepalsuan dokumen, tipu muslihat dalam putusan BANI a quo. Keempat, kesimpulan Judex Facti tentang adanya afiliasi antara Nindyo Pramono sebagai Arbiter dengan Otto Hasibuan (kuasa hukum Konsorsium Kinarya Liman Margaseta) hanya didasarkan pada asumsi saja. Asumsi tersebut yaitu Arbiter Nindyo Pramono pernah menjadi promotor dari Otto Hasibuan saat menempuh program doktor sehingga memiliki kedekatan. Padahal hal tersebut bukan berarti adanya afiliasi yang memihak. Lima, asumsi adanya afiliasi tidak dapat dibuktikan dan putusan BANI sudah tepat dan benar.
tulis komentar anda