Sebut Pemilu Bisa Ditunda lewat Amendemen Konstitusi, Mahfud MD: Tapi Itu Tak Mudah

Sabtu, 25 Maret 2023 - 16:41 WIB
"Ini sudah hampir separuh, ndak akan ada sidang MPR. Dalam keadaan begitu, negara ini menjadi chaos masa jabatan habis dan yang baru belum diangkat karena oleh konstitusi tidak bisa diangkat. Presiden tidak bisa diangkat oleh MPR, dulu iya sebelum 2002 kalau terjadi halangan Presiden bisa dipercepat atau diperlambat, bisa. Karena dulu MPR adalah lembaga tertinggi negara, sekarang bukan,” katanya.

Baca juga: Tegaskan Pemilu 2024 Tetap Jalan, Mahfud MD: Kita Lawan Habis-habisan Putusan PN Jakpus

Kendati demikian, lanjut Mahfud, hal ini bisa diakali dengan merubah Undang-undang (UU) yakni dengan mempercepat pergantian presiden. "Misalnya karena Presiden berhalangan tetap dan wakil presidennya oke. Apa berhalangan tetap? Misalnya terlibat lima hal yaitu korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, melakukan tindak pidana besar dan melanggar etika," imbuhnya.

Meski begitu, Mahfud menuturkan, penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden tak mungkin diindahkan. Sebab, hal itu hanya akan menimbulkan chaos di kalangan masyarakat. "Oleh sebab itu, saya katakan. Jangan main-main dengan jadwal pemilu, jangan main-main, itu mengundang chaos. Kalau saudara ingin memaksakan pemilu itu ditunda," tegasnya.

Mahfud MD memastikan Pemilu 2024 berjalan seperti seharusnya. "Saya sampaikan, tahun depan itu diadakan pemilu dan saya ingin memastikan untuk kesekian kalinya pemilu itu jadi, ndak bisa diundur," ujar Mahfud.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!