Laksanakan Putusan Bawaslu, KPU Buka Akses Sipol Partai Prima

Jum'at, 24 Maret 2023 - 13:57 WIB
"Jadi Partai Prima tinggal memperbaiki dokumen yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), atau Belum Memenuhi Syarat (BMS) selama ini," tambahnya.

Dia mengatakan tahapan verifikasi perbaikan ini sama seperti sebelumnya yang diberikan KPU kepada partai lainnya atau sesuai dengan Peraturan KPU.

Apabila Partai Prima dinyatakan lolos administrasi, selanjutnya tahap verifikasi faktual. Bila lolos verifikasi faktual, KPU bakal memberikan waktu Partai Prima untuk mengajukan pendaftaran calon legislatif.

"Kami juga akan menjelaskan kepada Partai Prima apabila memang nanti persyaratan administrasi yang kurang atau persyaratan perbaikan administrasi itu dipenuhi seluruhnya, kami akan lakukan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," ungkap Idham.

"Kami juga harus mempertimbangkan hak Partai Prima apabila nanti Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan verifikasi faktual. Maka kami harus memberikan ruang waktu yang cukup bagi Prima untuk mempersiapkan diri untuk mengajukan pendaftaran caleg," imbuhnya.

KPU dinyatakan bersalah oleh Bawaslu RI atas gugatan pelanggaran administrasi proses verifikasi peserta Pemilu 2024 yang diajukan Partai Prima. Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu dibacakan pada pada Senin, (20/3/2023).

Berikut isi putusan lengkap Majelis Sidang Bawaslu:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!