Sengkarut Perpu Pemilu
Jum'at, 24 Maret 2023 - 09:30 WIB
Sah dan Berlaku
Dengan demikian, karena Perpu tidak mendapatkan persetujuan, maka setelah 16 Februari 2023 seluruh pengaturannya kembali merujuk pada UU 7/2017. Lalu bagaimana keberlakuan norma Perpu Pemilu yang sudah direalisasikan pelaksanaannya? Terkait hal itu,
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 138/PUU-VII/2009 mengatur bahwa Perpu melahirkan norma hukum dan sebagai norma hukum baru akan dapat menimbulkan status hukum baru, hubungan hukum baru, dan akibat hukum baru.
Norma hukum tersebut lahir sejak Perpu disahkan dan nasib dari norma hukum tersebut tergantung kepada persetujuan DPR untuk menerima atau menolak norma hukum Perpu, namun demikian sebelum adanya pendapat DPR untuk menolak atau menyetujui Perpu, norma hukum tersebut adalah sah dan berlaku seperti undang-undang.
Selama masa tersebut, maka Perpu dapat menimbulkan norma hukum yang kekuatan mengikatnya sama dengan undang-undang.
Meskipun Perpu Pemilu tidak disetujui pada masa persidangan pertama setelah Perpu ditetapkan, norma Perpu yang sudah dilaksanakan selama masa keberlakuan Perpu, yaitu antara 12 Desember 2022 sampai dengan 16 Februari 2023, adalah tetap sah dan berlaku.
Sehubungan itu, adanya pernyataan Mendagri bahwa pemilu bisa tertunda kalau Perpu Pemilu tidak disetujui adalah tidak tepat. Sebab, materi yang menyakut penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi seluruhnya sudah diatur dan ditindaklanjuti selama masa keberlakuan Perpu.
Mengingat pentingnya substansi dalam Perpu Pemilu, sebagai jalan keluar, pembentuk undang-undang bisa mengakomodirnya dengan cara melakukan perubahan atas UU 7/2017. Selama ini terbukti bahwa DPR dan Pemerintah mampu bekerja cepat apabila telah bersepakat terkait suatu persoalan. Apalagi ini untuk kepentingan penyelenggaraan pemilu yang secara faktual dan objektif memang krusial dan diperlukan.
Namun demikian, adanya realitas tidak dibahas dan disetujuinya Perpu Pemilu pada masa sidang pertama setelah Perpu ditetapkan merupakan tragedi hukum yang harus jadi refleksi mendalam bagi kita semua. Sebuah pembelajaran yang tidak boleh terulang dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia ke depan.
Dengan demikian, karena Perpu tidak mendapatkan persetujuan, maka setelah 16 Februari 2023 seluruh pengaturannya kembali merujuk pada UU 7/2017. Lalu bagaimana keberlakuan norma Perpu Pemilu yang sudah direalisasikan pelaksanaannya? Terkait hal itu,
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 138/PUU-VII/2009 mengatur bahwa Perpu melahirkan norma hukum dan sebagai norma hukum baru akan dapat menimbulkan status hukum baru, hubungan hukum baru, dan akibat hukum baru.
Norma hukum tersebut lahir sejak Perpu disahkan dan nasib dari norma hukum tersebut tergantung kepada persetujuan DPR untuk menerima atau menolak norma hukum Perpu, namun demikian sebelum adanya pendapat DPR untuk menolak atau menyetujui Perpu, norma hukum tersebut adalah sah dan berlaku seperti undang-undang.
Selama masa tersebut, maka Perpu dapat menimbulkan norma hukum yang kekuatan mengikatnya sama dengan undang-undang.
Meskipun Perpu Pemilu tidak disetujui pada masa persidangan pertama setelah Perpu ditetapkan, norma Perpu yang sudah dilaksanakan selama masa keberlakuan Perpu, yaitu antara 12 Desember 2022 sampai dengan 16 Februari 2023, adalah tetap sah dan berlaku.
Sehubungan itu, adanya pernyataan Mendagri bahwa pemilu bisa tertunda kalau Perpu Pemilu tidak disetujui adalah tidak tepat. Sebab, materi yang menyakut penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi seluruhnya sudah diatur dan ditindaklanjuti selama masa keberlakuan Perpu.
Mengingat pentingnya substansi dalam Perpu Pemilu, sebagai jalan keluar, pembentuk undang-undang bisa mengakomodirnya dengan cara melakukan perubahan atas UU 7/2017. Selama ini terbukti bahwa DPR dan Pemerintah mampu bekerja cepat apabila telah bersepakat terkait suatu persoalan. Apalagi ini untuk kepentingan penyelenggaraan pemilu yang secara faktual dan objektif memang krusial dan diperlukan.
Namun demikian, adanya realitas tidak dibahas dan disetujuinya Perpu Pemilu pada masa sidang pertama setelah Perpu ditetapkan merupakan tragedi hukum yang harus jadi refleksi mendalam bagi kita semua. Sebuah pembelajaran yang tidak boleh terulang dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia ke depan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda