Sengkarut Perpu Pemilu
Jum'at, 24 Maret 2023 - 09:30 WIB
Selain itu, pada bagian ketentuan peralihan undang-undang pembentukan DOB disebutkan bahwa pengisian jumlah kursi DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan penetapan daerah pemilihan pada Pemilu 2024 sebagai akibat dibentuknya provinsi-provinsi baru tersebut diatur lebih lanjut dalam undang-undang mengenai pemilu.
Oleh karena itu, perlu kebijakan dan langkah luar biasa melalui penerbitan perpu untuk mengantisipasi dampak pembentukan daerah baru terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 agar tetap terlaksana sesuai jadwal dan tahapan sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri. Ketentuan Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 telah mengatur bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa,
Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. Pada ayat (2) Pasal tersebut dinyatakan bahwa perpu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Sedangkan ayat (3)-nya memuat ketentuan jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Selanjutnya, Pasal 52 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut. Penjelasan Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011 mengatur bahwa yang dimaksud dengan “persidangan yang berikut” adalah masa sidang pertama DPR setelah perpu ditetapkan.
Sedangkan berdasar ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU 12/2011 ditentukan bahwa pembahasan RUU tentang penetapan perpu dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU.
Selengkapnya, pengajuan perpu dilakukan dalam bentuk pengajuan RUU tentang penetapan perpu menjadi UU. Dalam hal ini, DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap perpu. Apabila perpu mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, perpu tersebut ditetapkan menjadi UU.
Sebaliknya, jika tidak mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Perpu tersebut harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perpu Pemilu sendiri ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022. Mayoritas berisi tentang penyelenggaraan pemilu di empat DOB. Namun, Perpu juga memuat norma baru terkait dengan manajemen tahapan pemilu dan persyaratan usia pengawas pemilu lapangan.
Ringkasnya, Perpu mengatur sebagai berikut, pertama, pembentukan KPU dan Bawaslu Provinsi di Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dalam Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu.
Kedua, persyaratan usia calon anggota Panwaslu Kecamatan, calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS diturunkan dari 25 menjadi paling rendah 21 tahun.
Oleh karena itu, perlu kebijakan dan langkah luar biasa melalui penerbitan perpu untuk mengantisipasi dampak pembentukan daerah baru terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 agar tetap terlaksana sesuai jadwal dan tahapan sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri. Ketentuan Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 telah mengatur bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa,
Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. Pada ayat (2) Pasal tersebut dinyatakan bahwa perpu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Sedangkan ayat (3)-nya memuat ketentuan jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Selanjutnya, Pasal 52 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut. Penjelasan Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011 mengatur bahwa yang dimaksud dengan “persidangan yang berikut” adalah masa sidang pertama DPR setelah perpu ditetapkan.
Sedangkan berdasar ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU 12/2011 ditentukan bahwa pembahasan RUU tentang penetapan perpu dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU.
Selengkapnya, pengajuan perpu dilakukan dalam bentuk pengajuan RUU tentang penetapan perpu menjadi UU. Dalam hal ini, DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap perpu. Apabila perpu mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, perpu tersebut ditetapkan menjadi UU.
Sebaliknya, jika tidak mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Perpu tersebut harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perpu Pemilu sendiri ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022. Mayoritas berisi tentang penyelenggaraan pemilu di empat DOB. Namun, Perpu juga memuat norma baru terkait dengan manajemen tahapan pemilu dan persyaratan usia pengawas pemilu lapangan.
Ringkasnya, Perpu mengatur sebagai berikut, pertama, pembentukan KPU dan Bawaslu Provinsi di Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dalam Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu.
Kedua, persyaratan usia calon anggota Panwaslu Kecamatan, calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS diturunkan dari 25 menjadi paling rendah 21 tahun.
tulis komentar anda