Sengkarut Perpu Pemilu

Jum'at, 24 Maret 2023 - 09:30 WIB
Titi Anggraini (Foto: Ist)
Titi Anggraini

Pengajar Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia

DALAM kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (15/3/2023), DPR menyetujui keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam kesempatan tersebut Mendagri, Tito Karnavian, menyatakan dengan disetujui dan diterimanya Perpu Pemilu, maka pemilu tetap berjalan sesuai tahapan yang sudah diatur KPU.

Baca Juga: koran-sindo.com



Mendagri menjelaskan bahwa Perpu Pemilu mengatur pelaksanaan pemilu di empat provinsi pemekaran di Papua dan Papua Barat mengingat UU 7/2017 belum mengatur penyelenggaraan pemilu di daerah otonom baru (DOB).

Menurut Mendagri, Perpu Pemilu perlu disetujui parlemen, kalau tidak, bisa berdampak pada penundaan pemilu akibat kepesertaan pemilu DPD dan DPR di empat provinsi pemekaran menjadi batal. Pembatalan tersebut akan berdampak pula pada pembatalan peserta pemilu secara keseluruhan.

Pemilu di DOB

Undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan (UU 14/2022), Papua Tengah (UU 15/2022), dan Papua Pegunungan (UU 16/2022) yang merupakan pemekaran dari Papua serta pembentukan Papua Barat Daya (UU 29/2022) yang merupakan pemekaran dari Papua Barat memang memandatkan anggota DPR di empat DOB untuk pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil Pemilu 2024.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More