Sengkarut Perpu Pemilu

Jum'at, 24 Maret 2023 - 09:30 WIB
Ketiga, partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu DPR 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU.

Keempat, Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580, dari sebelumnya 575 kursi. Kelima, dalam hal belum terbentuk pengurus partai politik tingkat provinsi di empat provinsi pemekaran, maka penetapan daftar bakal calon anggota DPRD provinsi dilakukan oleh pengurus partai politik tingkat pusat.

Keenam, masa kampanye pemilu dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap pemilu legislatif serta dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk pemilu presiden dan wakil presiden, sampai dengan dimulainya masa tenang.

Ketujuh, pelaksanaan pemilu serentak pada tahun 2024 di wilayah Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam UU 7/2017.

Kedelapan, perubahan Lampiran UU 7/2017 menyangkut keanggotaan KPU dan Bawaslu Provinsi serta pengaturan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu DPR dan DPRD Provinsi.

Sejatinya, hampir keseluruhan ketentuan dalam Perpu Pemilu ini sudah diimplementasikan. Antara lain, pertama, pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu oleh KPU pada 14 Desember 2022 yang dilakukan sesuai ketentuan Pasal 179 Perpu Pemilu.

Kedua, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Pemilu DPR dan DPRD Provinsi yang dieksekusi KPU melalui penerbitan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 pada 6 Februari 2023.

Ketiga, seleksi KPU dan Bawaslu Provinsi di empat provinsi pemekaran sudah dilaksanakan prosesnya sejak Januari 2023 dan masih berlangsung hingga saat ini. Serta, keempat, jajaran Bawaslu pun telah tuntas menyeleksi Panwaslu Kelurahan/Desa dengan merujuk persyaratan usia paling sesuatu pengaturan Perpu Pemilu.

Berdasarkan prosedur yang ada, Perpu harus dibahas pada masa sidang pertama setelah Perpu ditetapkan. Masa persidangan berikut setelah Perpu Pemilu ditetapkan adalah masa persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, yang dimulai pada 10 Januari hingga 16 Februari 2023. DPR telah mengakhiri masa sidang III pada Kamis, 16/2.

Nyatanya, sampai dengan penutupan masa persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, rapat paripurna DPR tidak memberikan persetujuan atas atas Perpu Pemilu. Sehingga berdasarkan Pasal 22E Ayat (2) dan Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Perpu Pemilu harus dicabut dan keberlakuannya menjadi gugur.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More