Mendagri Lantik Anwar Harun Damanik sebagai Sekda Papua Tengah
Jum'at, 18 Oktober 2024 - 20:06 WIB
loading...
Mendagri Muhammad Tito Karnavian melantik Anwar Harun Damanik sebagai Sekda Provinsi Papua Tengah di Ruang Sidang Utama (RSU), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (18/10/2024). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Anwar Harun Damanik sebagai Sekretaris Daerah ( Sekda ) Provinsi Papua Tengah di Ruang Sidang Utama (RSU), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (18/10/2024). Damanik menggantikan pejabat sebelumnya Ribka Haluk.
"Kita melaksanakan acara yang sederhana, tapi sangat berpengaruh untuk kelangsungan pemerintahan, yang berdampak luas bagi masyarakat Provinsi Papua Tengah. Hari ini kita melaksanakan pelantikan Sekretaris Daerah," katanya Tito Karnavian, Jumat (18/10/2024).
Pelantikan Sekda Papua Tengah terjadi pada waktu yang relatif cepat. Pasalnya, pada 20 Oktober akan terjadi transisi kepemimpinan nasional dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Ribka Haluk telah ditunjuk Prabowo Subianto untuk berada dalam jajaran kabinet, sehingga posisinya perlu segera digantikan.
Baca juga: Resmi, Teguh Setyabudi Jabat Pj Gubernur Jakarta
"Proses cepat harus saya lakukan untuk penggantian Sekda, memerlukan Keputusan Presiden," ujarnya.
"Kita melaksanakan acara yang sederhana, tapi sangat berpengaruh untuk kelangsungan pemerintahan, yang berdampak luas bagi masyarakat Provinsi Papua Tengah. Hari ini kita melaksanakan pelantikan Sekretaris Daerah," katanya Tito Karnavian, Jumat (18/10/2024).
Pelantikan Sekda Papua Tengah terjadi pada waktu yang relatif cepat. Pasalnya, pada 20 Oktober akan terjadi transisi kepemimpinan nasional dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Ribka Haluk telah ditunjuk Prabowo Subianto untuk berada dalam jajaran kabinet, sehingga posisinya perlu segera digantikan.
Baca juga: Resmi, Teguh Setyabudi Jabat Pj Gubernur Jakarta
"Proses cepat harus saya lakukan untuk penggantian Sekda, memerlukan Keputusan Presiden," ujarnya.
Lihat Juga :