6 Poin Banding KPU terhadap Bawaslu, Nomor 5 Singgung Putusan PN Jakpus

Rabu, 22 Maret 2023 - 14:07 WIB
KPU telah memasukkan memori banding terhadap putusan Bawaslu yang memenangkan gugata Partai Prima. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengajukan banding terhadap putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas gugatan pelanggaran administrasi proses verifikasi peserta Pemilu 2024 yang diajukan Partai Prima. Dalam memori banding yang diajukan Kuasa Hukum KPU Heru Widodo Law Office pada Selasa (21/3/2023) itu, ada 6 poin yang disampaikan.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan pada KPU Mochammad Afifudin mengatakan pada poin pertama dalam pertimbangan hukum Putusan PN Jakpus No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst halaman 42 disebutkan:



“…Pengadilan telah mengupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menunjuk Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Mediator. Berdasarkan Laporan Mediator tanggal 26 Oktober 2022, upaya perdamaian tidak berhasil.”

"Terhadap pertimbangan hukum putusan, seolah-olah telah mengupayakan perdamaian dan ada laporan Mediator tanggal 26 Oktober 2022, padahal tidak pernah ada," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/3/2023).

Baca juga: Bawaslu Minta KPU Verifikasi Ulang Partai Prima sebagai Peserta Pemilu 2024

Lalu poin kedua, pemeriksaan perkara biasa yang dijalankan tanpa mediasi, melanggar kewajiban hukum hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Perma Nomor 1/2016. Sesuai Pasal 4 ayat (1) Perma 1/2016, semua sengketa perdata wajib lebih dahulu diupayakan mediasi kecuali ditentukan lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!